Dalam negara hukum seperti Indonesia, semua aspek kehidupan kita harus dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk dalam kegiatan usaha. Oleh karena legalitas perusahaan perlu harus punya setiap pelaku usaha.
Dalam hal ini, bukan hanya perusahaan besar yang harus memiliki legalitas perusahaan, UMKM juga seperti perusahaan kami juga wajib memilikinya.




