BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara bekerja sama dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Utara memanggil perusahaan menunggak iuran dan perusahan belum daftar kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan pada 11 hingga 14 Juni 2024.
Dalam kegiatan tersebut terdapat 115 badan usaha menunggak iuran dan 90 badan usaha yang belum terdaftar dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Utara Sunardy Syahid menyampaikan, kegiatan pemanggilan dibantu oleh Pengawas Tenaga Kerja. Dan bersama – sama melakukan pemanggilan kepada badan usaha yang sudah lama menunggak iuran dan badan usaha yang belum terdaftar.
“Kegiatan berjalan baik, badan usaha yang datang langsung memberikan komitmen pembayaran iuran dan juga yang belum daftar langsung didaftarkan saat itu juga,” ucap Sunardy.
“Kami harapkan dengan kegiatan pemanggilan para pemilik badan usaha bisa lebih peduli lagi kepada pekerja, karena resiko saat bekerja pasti ada, apapun pekerjaannya harus ada perlindungannya,” imbuh Sunardi.
“Dan kami berterima kasih kepada Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Utara yang selalu mendukung program-program dari BPJS Ketenagakerjaan,” tutup Sunardy.(Ge/Brt/Rls)