Manado – Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado, Rabu (10/9) sore, dengan agenda pemeriksaan saksi dan alat bukti. Sidang yang digelar di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali, menghadirkan lima terdakwa, yang sebelumnya telah mendengarkan pembacaan surat dakwaan oleh jaksa pada persidangan perdana.
Dalam dakwaan, jaksa penuntut umum merinci dugaan penyalahgunaan wewenang serta indikasi persekongkolan dalam proses pencairan dana hibah, baik pada tahap pertama maupun kedua. Humas PN Manado, Ronald Massang, membenarkan bahwa sidang kali ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang dilakukan jaksa, dengan menghadirkan dua saksi, yaitu perwakilan dari kejaksaan dan seorang aparatur sipil negara (ASN) dari Biro Kesejahteraan Rakyat Pemprov Sulut.

Salah satu kuasa hukum terdakwa, Vebry Tri Haryadi, menyampaikan bahwa keterangan saksi justru menguatkan posisi kliennya, Steve Kepel, yang disebut tidak memberikan perintah atau instruksi terkait pencairan dana hibah tersebut, baik pada pencairan tahap pertama maupun kedua.
“Dari keterangan saksi, jelas bahwa klien kami tidak memerintahkan atau menyuruh siapa pun untuk mencairkan dana hibah,” ujar Vebry.
Sebagaimana diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah pemprov Sulut kepada Sinode GMIM mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp8,9 miliar. Berdasarkan hasil audit investigatif, ditemukan adanya praktik mark-up dalam penggunaan dana hibah, serta laporan pertanggungjawaban yang tidak sesuai peruntukan bahkan diduga fiktif.
Kasus ini terus menjadi perhatian publik karena melibatkan institusi keagamaan dan unsur birokrasi. Proses persidangan dipastikan akan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan pada pekan mendatang.