Pemerintah Kota Manado memastikan bahwa tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tidak mengalami kenaikan pada tahun 2025. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi wajib pajak, di tengah tren kenaikan PBB yang terjadi di sejumlah daerah lain di Indonesia. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Manado, Jefry Mongdong, menyampaikan bahwa penetapan tarif PBB masih mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) tanah tahun 2022 dan NJOP bangunan tahun 2023. Kebijakan ini mempertimbangkan rata-rata nilai transaksi tanah dan bangunan, serta zona nilai tanah yang berlaku di masing-masing wilayah.
“Penyesuaian tarif PBB tetap mengacu pada data NJOP sebelumnya, tidak ada perubahan tarif untuk tahun ini,” jelas Mongdong.
Lebih lanjut, Pemkot Manado juga melanjutkan kebijakan relaksasi pajak yang telah diterapkan sejak 2023. Relaksasi ini mencakup dua komponen utama. Pertama, penghapusan sanksi administrasi atau denda untuk tunggakan PBB di tahun 2023. Kedua, pembebasan PBB untuk objek pajak dengan nilai di bawah Rp100.000 yang mulai berlaku tahun 2024. Berdasarkan data Bapenda, kebijakan ini telah dimanfaatkan oleh sekitar 49 ribu Nomor Objek Pajak (NOP), dari total sekitar 118 ribu NOP yang tercatat di Kota Manado.
Diketahui pemkot Manado menargetkan penerimaan dari sektor PBB tahun 2025 mencapai Rp75 miliar. Dana ini akan menjadi salah satu sumber utama dalam mendukung Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota. Kebijakan yang diambil Pemkot Manado sejalan dengan arahan Kementerian Keuangan mengenai optimalisasi pajak daerah tanpa membebani masyarakat, terutama di tengah pemulihan ekonomi pasca-pandemi. Dengan tidak menaikkan tarif dan memberikan relaksasi, diharapkan kepatuhan pajak masyarakat tetap terjaga dan pendapatan daerah tetap optimal.