Bitung – Kementerian Kelautan dan Perikanan melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) berhasil mengamankan sebuah kapal ikan asing berbendera Filipina yang diduga kuat melakukan penangkapan ikan secara ilegal di Wilayah Pengelolaan Perikanan 717, perairan utara Papua. Dalam operasi yang berlangsung pada 18 Agustus 2025 tersebut, petugas KKP juga menahan 32 anak buah kapal (ABK) berkewarganegaraan Filipina.
Kapal FV Princess Janice-168 yang ditangkap merupakan kapal super fishing vessel dengan kapasitas 754 Gross Ton (GT). Penangkapan dilakukan setelah patroli laut dan udara yang melibatkan dua kapal pengawas, Orca 04 dan Orca 06, serta satu pesawat udara milik PSDKP.
Direktur Jenderal PSDKP, Pung Nugroho Saksono, memimpin langsung jalannya operasi dari atas kapal Orca 04. Menurutnya, kapal tersebut tertangkap tangan menggunakan alat tangkap purse seine modern berdimensi besar yang mampu menangkap hingga 400 ton ikan sekali operasi, termasuk spesies yang dilindungi seperti baby tuna.
“Penangkapan ini adalah bukti keseriusan KKP dalam memberantas praktik illegal fishing yang merugikan negara, sekaligus menjadi kado untuk peringatan kemerdekaan Indonesia,” ujar Pung.
Operasi berawal dari temuan petugas saat melakukan penertiban rumpon ilegal di perairan tersebut. Sebanyak 10 rumpon diduga kuat dipasang oleh nelayan Filipina dan terkait langsung dengan aktivitas kapal FV Princess Janice-168. Penertiban ini merupakan bagian dari langkah strategis untuk melindungi sumber daya perikanan nasional. Setelah berhasil dilumpuhkan lewat manuver pencegatan dan tembakan peringatan terukur, kapal asing tersebut digiring menuju Pangkalan PSDKP Bitung, Sulawesi Utara, untuk proses hukum dan penyelidikan lebih lanjut oleh otoritas terkait.

Mengutip data KKP dan sumber independen seperti Indonesia Ocean Justice Initiative, aktivitas illegal fishing di wilayah perairan Indonesia, terutama oleh kapal asing, terus menjadi ancaman serius terhadap keberlanjutan ekosistem laut dan kedaulatan negara. Indonesia telah kehilangan potensi ekonomi miliaran dolar akibat praktik penangkapan ikan ilegal yang masif selama bertahun-tahun.
Melalui penangkapan kapal ini, KKP kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga sumber daya kelautan nasional serta menindak tegas pelaku pelanggaran, tanpa kompromi.