Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (Kanwil DJPb) Hadi Utomo menyampaikan hasil evaluasi penerimaan pajak bulan Februari pada kegiatan Bacirita APBN: ALCo Regional Sulawesi Utara.

Kegiatan menyampaikan kinerja Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara hingga 29 Februari 2024, sekaligus dilaksanakan bersamaan dengan kegiatan Diseminasi Kajian Fiskal Regional Tahunan 2023 dan Government Finance Statistics (GFC) Tahun 2023. Dihadiri oleh masing-masing perwakilan Kementerian Keuangan Provinsi Sulawesi Utara.

Dalam kegiatan tersebut, Hadi menyampaikan bahwa pendapatan yang terealisasi dalam pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) Regional Sulawesi Utara hingga Februari 2024 adalah senilai Rp 726,46 miliar. Untuk total Pendapatan Negara ini didapat dari Penerimaan Perpajakan sebesar Rp 589,57 miliar dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebesar Rp 136,89 miliar. Angka realisasi ini sudah sebesar 13,89 persen dari target Pendapatan Negara sebesar Rp 5,231 triliun. 

Sementara untuk Belanja Negara telah terealisasi sebesar Rp 3,233 triliun. Transfer ke Daerah mengambil posisi pertama dalam total realisasi Belanja Negara, yaitu sebesar Rp 2,136 triliun. Sementara untuk Belanja Pemerintah Pusat, nilai yang direalisasikan yaitu sebesar Rp 1,097 triliun. Atas dasar itu, Belanja Negara Regional Sulawesi Utara telah direalisasikan sebesar 14,24 persen dari dari Pagu Belanja Negara sebesar Rp 22,708 triliun.

Untuk Kinerja Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Sulawesi Utara hingga Februari 2024, realisasi untuk Pendapatan Daerah menyentuh nilai Rp 1,76 triliun atau 10,23 persen dari target sebesar Rp 17,220 triliun. Sementara realisasi Belanja Daerah berada di nilai Rp 1,212 triliun atau baru menyentuh 7,08 persen dari Pagu Belanja Daerah sebesar Rp 17,127 triliun. Dengan kondisi ini, maka APBD Sulawesi Utara mendapatkan surplus sebesar Rp 548,78 miliar.

Hadi lalu melanjutkan realisasi Pendapatan Perpajak di Sulawesi Utara. Dari hasil evaluasi tersebut, diketahui bahwa realisasi penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara pada Februari 2024 mencapai Rp 246,45 miliar. Realisasi tersebut menjadikan total penerimaan pajak Provinsi Sulawesi Utara sampai dengan akhir Februari 2024 mencapai Rp 579,63 miliar. Torehan ini menjadikan capaian persentasenya sebesar 14,66 persen dari target penerimaan 2024 sebesar Rp 3,95 triliun. Pertumbuhan penerimaan pada setiap Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama juga dominan positif dengan rata-rata persentase sebesar 5,89 persen.

Penerimaan pajak di Provinsi Sulawesi Utara didominasi oleh Pajak Penghasilan (PPh) yang mencakup 53,05 persen dari total penerimaan atau sebesar Rp 307,5 miliar. Peningkatan penerimaan PPh pada bulan Februari 2024 ini juga merupakan efek dari periode pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah berlangsung sampai dengan 31 Maret 2024, sehingga terjadi peningkatan pertumbuhan PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar 7,16 persen. Penerimaan pajak dengan kontribusi terbesar selanjutnya disusul oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM) dengan total kontribusi sebesar 43,87 persen atau senilai Rp 254,3 miliar.

Melanjutkan data yang telah dipaparkan, Hadi mengatakan bahwa penerimaan perpajakan di Provinsi Sulawesi Utara ditopang oleh sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar 25,52 persen atau senilai Rp 158 miliar. Untuk pertumbuhan terbesar dipegang oleh sektor Pengadaan Listrik, Gas, Uap/Air Panas sebesar 241,79 persen atau senilai Rp 14 miliar. (Rdm/rls)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *