Manado – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) memastikan, hingga saat ini belum ada laporan atau temuan langsung mengenai peredaran beras oplosan di wilayah Sulawesi Utara. Pernyataan ini disampaikan menyusul adanya kasus beras oplosan yang ditemukan di beberapa daerah lain di Indonesia, yang memicu kekhawatiran masyarakat.

Kepala Disperindag Sulut, Daniel Mewengkang, menjelaskan bahwa pihaknya terus memantau peredaran kebutuhan pokok, termasuk beras di pasaran.

“Hingga saat ini belum ada laporan atau temuan langsung kasus beras oplosan di wilayah Sulawesi Utara,” ujar Daniel Mewengkang.

Meski belum ada temuan di Sulut, Daniel menegaskan bahwa pemerintah akan mengambil langkah mitigasi untuk melindungi konsumen dari ancaman beras oplosan. Salah satunya melalui pembentukan gugus tugas yang melibatkan sejumlah instansi terkait, aparat penegak hukum. Pembentukan gugus tugas untuk memperkuat pengawasan dan penindakan apabila ditemukan kasus beras oplosan.

“Langkah mitigasi untuk melindungi konsumen dari ancaman beras oplosan akan kami lakukan melalui pembentukan gugus tugas yang melibatkan sejumlah instansi terkait termasuk TNI,” tambah Daniel.

Kerja sama lintas sektoral ini diharapkan dapat menciptakan sistem pengawasan yang lebih komprehensif dan responsif terhadap potensi ancaman beras oplosan. Kewaspadaan terhadap beras oplosan meningkat setelah Kementerian Pertanian merilis data yang mengejutkan. Sebelumnya, Kementerian Pertanian mengumumkan setidaknya ada 212 merek beras medium dan premium yang tergolong oplosan. Beras-beras ini dinilai tidak sesuai dengan standar mutu dan takaran yang ditetapkan, serta dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah. Temuan ini menunjukkan adanya praktik kecurangan yang merugikan konsumen dan mengganggu stabilitas pasar.

Disperindag mengimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk tetap tenang namun waspada. Konsumen diharapkan lebih cermat dalam memilih dan membeli beras. Apabila menemukan beras oplosan yang dijual atau praktik kecurangan lainnya, masyarakat diminta segera melaporkan hal tersebut kepada pihak berwenang, baik Disperindag maupun aparat penegak hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *