Manado – Kepolisian Daerah Sulawesi Utara terus mengusut kasus dugaan korupsi yang terjadi di Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado. Hingga Juli 2025, penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) telah memeriksa sedikitnya 76 orang saksi yang dianggap mengetahui alur keuangan dan kebijakan internal perusahaan.
Direktur Reskrimsus Polda Sulut, Kombes Pol FX Winardi Prabowo, menyampaikan bahwa penyelidikan atas kasus ini masih terus berjalan secara intensif. Ia menegaskan, pihak kepolisian tidak menghentikan proses penyidikan dan akan tetap mengejar semua pihak yang terlibat dalam dugaan penyimpangan anggaran di tubuh BUMD tersebut.
“Penyelidikan kami tidak berhenti. Sudah 76 saksi yang diperiksa,” ujar Kombes Winardi.
Para saksi yang diperiksa berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari internal manajemen PD Pasar Manado, pejabat pemerintah, mantan pejabat, hingga pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan langsung maupun tidak langsung dengan aliran dana perusahaan.
Lebih lanjut, Winardi membeber bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan keuangan perusahaan selama periode tahun anggaran 2021 hingga 2024. Dalam rentang waktu tersebut, PD Pasar Manado diduga melakukan sejumlah pelanggaran dalam pengelolaan keuangan, termasuk potensi mark-up anggaran, pengadaan fiktif, hingga penggunaan dana tanpa pertanggungjawaban yang jelas. Untuk memperkuat proses penyidikan dan menghitung potensi kerugian negara yang ditimbulkan, Polda Sulut berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Kerja sama dengan BPKP bertujuan untuk mendapatkan hasil audit investigatif yang dapat dijadikan dasar dalam penetapan status hukum pihak-pihak yang diduga terlibat.
“Kami juga dalam proses koordinasi dengan BPKP. Hasil audit nanti akan menjadi acuan kami dalam mengambil langkah hukum berikutnya, termasuk dalam menentukan jumlah kerugian negara,” terang Winardi.
Beberapa tahun belakangan, PD Pasar Manado diterpa berbagai isu, mulai dari pengelolaan pasar yang dinilai tidak optimal, persoalan tunggakan gaji karyawan, hingga masalah aset dan kontrak kerja sama yang dianggap merugikan perusahaan. Kombes Winardi pun meminta masyarakat untuk turut mengawasi proses penyelidikan yang saat ini terus berjalan.