Manado – Pemerintah terus menggenjot pembentukan koperasi di tingkat akar rumput sebagai bagian dari upaya besar penguatan ekonomi kerakyatan. Salah satu program unggulan yang digerakkan oleh Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia adalah Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KMP). Program ini kini menunjukkan capaian signifikan di berbagai daerah, termasuk di Sulawesi Utara.

Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, dijadwalkan akan meresmikan peluncuran program nasional Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih pada tanggal 12 Juli 2025 mendatang. Kegiatan launching tersebut akan menjadi simbol dimulainya era baru pemberdayaan ekonomi berbasis koperasi di seluruh Indonesia.

Dalam laporan resmi yang disampaikan oleh Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM), tercatat sudah ada sebanyak 60.806 desa dan kelurahan di seluruh Indonesia yang berhasil membentuk Koperasi Merah Putih secara resmi. Angka tersebut mencerminkan capaian sebesar 76 persen dari total target nasional pembentukan 80.000 koperasi yang ditetapkan pemerintah.

Deputi Bidang Kelembagaan dan Digitalisasi Koperasi Kemenkop UKM, Henra Saragih, menyampaikan bahwa khusus di wilayah Sulawesi Utara, pencapaian pembentukan Koperasi Merah Putih juga menunjukkan perkembangan menggembirakan.

Dari total 1.839 desa dan kelurahan di Sulawesi Utara, saat ini telah terbentuk KMP di 63 persen wilayah. Prosentase tersebut setara dengan sekitar 1.159 desa dan kelurahan yang telah memiliki badan hukum koperasi sesuai pedoman nasional.

“Capaian ini membuktikan bahwa Sulawesi Utara sangat antusias dalam menyambut program Koperasi Merah Putih. Namun masih ada beberapa daerah yang belum melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang), sehingga proses pembentukan koperasinya tertunda,” jelas Henra Saragih dalam konferensi pers yang digelar secara daring dan luring dari kantor pusat Kemenkop UKM.

Henra menyebutkan bahwa tahapan Musrenbang menjadi krusial karena di forum itulah pemerintah desa dan kelurahan menetapkan rencana strategis termasuk pembentukan koperasi. Tanpa forum resmi tersebut, tidak mungkin ada dasar hukum yang kuat untuk melangkah ke tahap pembentukan koperasi.

Meski demikian, pemerintah pusat tetap optimis bahwa target pembentukan KMP di 80.000 desa dan kelurahan se-Indonesia akan tercapai hingga akhir Juni 2025, sesuai dengan target yang ditetapkan.

Peran Notaris Dilibatkan dalam Percepatan Legalisasi

Untuk mempercepat proses legalisasi dan pendirian Koperasi Merah Putih di Sulawesi Utara, berbagai pihak ikut dilibatkan, termasuk Ikatan Notaris Indonesia (INI). Ketua INI Wilayah Sulawesi Utara, Karel Butarbutar, menegaskan bahwa pihaknya telah bergerak cepat untuk membantu percepatan proses legalitas badan hukum koperasi.

“Kami dari Ikatan Notaris Sulut sudah siapkan tim dan sumber daya untuk mendukung program ini. Sebelum launching oleh Presiden Prabowo pada 12 Juli nanti, kami optimis seluruh dokumen koperasi yang tersisa bisa dirampungkan tepat waktu,” ungkap Karel Butarbutar.

Karel menambahkan bahwa kolaborasi antara notaris dan pemerintah daerah menjadi salah satu kunci sukses dalam percepatan program. Tidak hanya proses administratif, para notaris juga diminta untuk memberikan pendampingan hukum terhadap calon pengurus koperasi agar pengelolaan ke depan sesuai regulasi dan prinsip akuntabilitas.

Semangat Gotong Royong di Balik Program KMP

Program Koperasi Merah Putih dirancang sebagai wadah ekonomi yang mengedepankan prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan inklusivitas. Setiap desa dan kelurahan diminta untuk membentuk koperasi sebagai alat produksi, distribusi, dan konsumsi masyarakat yang dikelola bersama-sama oleh warganya.

Cita-cita besar dari program ini adalah membangun kemandirian ekonomi berbasis komunitas, mengurangi ketergantungan terhadap rantai distribusi panjang, dan membuka akses ekonomi langsung kepada masyarakat bawah.

Henra Saragih menjelaskan bahwa kehadiran koperasi desa/kelurahan bukan semata-mata simbol administratif, melainkan institusi ekonomi yang harus aktif mengelola kebutuhan dasar masyarakat. Termasuk pengadaan sembako murah, pembiayaan mikro, hingga pemasaran hasil pertanian dan produk UMKM setempat.

“Prinsipnya, koperasi ini harus menjadi milik warga. Bukan hanya papan nama, tapi juga lembaga yang berfungsi nyata menggerakkan ekonomi lokal,” ujar Henra.

Di Sulawesi Utara, semangat ini telah mulai terlihat. Beberapa koperasi yang sudah terbentuk mulai menjalankan fungsinya dalam mendistribusikan kebutuhan pokok dengan harga yang lebih terjangkau dibanding pasar umum. Beberapa koperasi juga sudah membentuk unit simpan pinjam yang membantu masyarakat kecil dalam mendapatkan modal usaha.

Pemerintah Daerah Diminta Proaktif

Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, diminta untuk aktif mengambil bagian dalam menyukseskan program KMP. Menurut Henra Saragih, komitmen dan koordinasi lintas sektor menjadi faktor kunci dalam memastikan keberhasilan program ini.

Beberapa pemerintah kabupaten/kota di Sulawesi Utara seperti Minahasa, Bolaang Mongondow Selatan, dan Kota Bitung disebut sebagai wilayah yang progresif dan responsif dalam percepatan pembentukan koperasi.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara juga disebut memiliki peran strategis dalam mengintegrasikan kebijakan daerah dengan kebijakan pusat, termasuk penganggaran dana stimulan dan pendampingan teknis kepada koperasi yang baru terbentuk.

Dalam catatan resmi Kemenkop UKM, sejumlah Bupati dan Walikota telah mengeluarkan surat edaran khusus terkait pembentukan KMP di wilayahnya, serta mengalokasikan anggaran pendukung dari APBD.

Tantangan Lapangan Masih Ada

Meski capaian terbilang tinggi, program ini tidak luput dari tantangan. Beberapa desa dan kelurahan masih mengalami kendala dalam aspek sumber daya manusia, literasi koperasi, serta keterbatasan sarana pendukung seperti jaringan internet dan infrastruktur pendukung administrasi.

Sebagian besar tantangan ini terjadi di wilayah terpencil dan kepulauan. Hal tersebut menyebabkan beberapa desa belum bisa mengakses sistem legalisasi koperasi berbasis digital yang disediakan pemerintah pusat.

Selain itu, faktor sosial-budaya seperti rendahnya kepercayaan terhadap model koperasi akibat pengalaman buruk masa lalu juga menjadi penghambat di sejumlah daerah. Untuk itu, pemerintah terus melakukan edukasi dan kampanye publik mengenai perbedaan KMP dengan koperasi-koperasi lama yang gagal akibat tata kelola yang buruk.

“Kita belajar dari sejarah. Koperasi bukan hanya bentuk hukum, tapi juga soal manajemen yang transparan, partisipatif, dan profesional. Koperasi Merah Putih ini hadir dengan sistem digital yang bisa diaudit secara terbuka,” tegas Henra Saragih.

Digitalisasi dan Sistem Satu Pintu

Sebagai bagian dari upaya modernisasi sistem koperasi, Kementerian Koperasi dan UKM juga meluncurkan platform digital terpadu untuk pendirian dan pengelolaan koperasi secara daring. Sistem ini memungkinkan calon koperasi mendaftar, mengunggah dokumen, dan mengurus legalitas hanya dalam waktu beberapa hari saja.

Platform ini juga dilengkapi dengan dashboard pengawasan dan pelaporan yang dapat diakses oleh pemerintah daerah maupun pusat. Tujuannya adalah untuk memastikan setiap koperasi berjalan sesuai asas dan tidak menjadi beban fiskal tanpa kontribusi nyata bagi masyarakat.

Kehadiran sistem digital ini dianggap sebagai solusi strategis terhadap keluhan lambatnya birokrasi serta potensi manipulasi dokumen di lapangan.

Harapan dari Sulut untuk Indonesia

Dengan capaian 63 persen pembentukan KMP di Sulawesi Utara, provinsi ini dinilai sebagai salah satu daerah yang mampu memberikan kontribusi signifikan dalam kesuksesan program nasional Koperasi Merah Putih. Hal ini juga sejalan dengan semangat masyarakat Sulawesi Utara yang dikenal memiliki kultur kolektif dan gotong royong tinggi.

Karel Butarbutar menyatakan bahwa pelibatan masyarakat, terutama generasi muda dan kaum perempuan, menjadi bagian dari strategi penguatan koperasi di daerah. Pihaknya juga mengapresiasi keterlibatan banyak tokoh agama dan tokoh masyarakat yang aktif mengampanyekan pentingnya koperasi bagi masa depan ekonomi desa.

Peluncuran resmi oleh Presiden Prabowo Subianto pada 12 Juli 2025 mendatang diharapkan menjadi tonggak sejarah baru bagi gerakan koperasi Indonesia. Momen tersebut akan menjadi simbol keseriusan negara dalam memajukan ekonomi kerakyatan dan membangun Indonesia dari pinggiran melalui pendekatan komunitas.

Pemerintah, masyarakat, dan dunia usaha di Sulawesi Utara kini menatap ke depan dengan optimisme. Dengan semangat merah putih dan kerja bersama, Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih diyakini mampu mewujudkan transformasi ekonomi yang adil, mandiri, dan berkelanjutan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *