Manado, — Pengadilan Negeri Manado resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Asiano Gammy Kawatu (AGK) terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Keputusan tersebut disampaikan oleh hakim tunggal Ronald Masang di ruang sidang Pengadilan Negeri Manado, Senin siang.

Pengadilan Negeri Manado Menggelar Sidang Praperadilan
Proses sidang praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum AGK, yaitu Semi Leihitu, dimulai pada Senin, 16 Juni 2025, di Pengadilan Negeri Manado. Dalam sidang tersebut, hakim tunggal Ronald Masang melibatkan both pemohon dan termohon, yaitu Tipikor Polda Sulawesi Utara, untuk mendengarkan pembacaan putusan terkait permohonan praperadilan yang diajukan.
Hakim Ronald Masang tampak tenang dan penuh wibawa saat satu per satu pertimbangan dan amar putusan dibacakan di ruang sidang. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa permohonan praperadilan yang diajukan oleh AGK sepenuhnya ditolak. Pengadilan juga menyatakan proses penyidikan dan penetapan AGK sebagai tersangka memenuhi syarat dan prosedur yang diatur perundangan.

Alasan Penolakan Permohonan Praperadilan
Ketua Majelis Hakim tunggal Ronald Masang menjabarkan pertimbangan-pertimbangan yang melandasi putusan tersebut. Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh penyidik Tipikor Polda Sulawesi Utara memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam proses tersebut, penyidik juga memenuhi asas fairness dan transparansi.
Hakim juga menilai penetapan AGK sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup, yaitu keterangan saksi, dokumen, dan barang bukti yang terkait penggunaan dana hibah GMIM. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang diajukan AGK tidak dapat diterima dan harus ditolak.

Komentar Kompol Fadly dan Kuasa Hukum AGK
Sementara itu, Kompol Muhammad Fadly, Kasubdit Tipikor Polda Sulut, menyambut putusan hakim tersebut. Fadly menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang tengah berjalan memang memenuhi prosedur dan sesuai ketentuan perundangan.
“Ini merupakan sebuah kepastian hukum. Pengadilan Negeri Manado memang menyatakan bahwa proses penyelidikan dan penyidikan yang kami lakukan memenuhi syarat dan prosedur yang sah,” ujar Kompol Fadly di Pengadilan Negeri Manado, Senin (16/6/2025).
Selain Kompol Fadly, kuasa hukum AGK, Semi Leihitu, juga memberikan pernyataan mengenai putusan hakim tersebut. Leihitu menyatakan bahwa tim kuasa hukum AGK dapat menerima keputusan yang disampaikan oleh Majelis Hakim, namun akan terus melakukan perlawanan dan mencari keadilan di proses pemeriksaan pokok perkara nanti di Pengadilan Tipikor.
“Kami menerima putusan hakim praperadilan hari ini, tapi proses peradilan yang sesungguhnya akan terjadi di sidang pokok perkara. Di situlah nanti klien kami dapat memberikan pembelaan dan mencari keadilan,” ujar Semi Leihitu.

Suasana Haru Keluarga dan Pendukung AGK
Usai sidang, suasana haru tampak memenuhi ruang sidang Pengadilan Negeri Manado. Sejumlah anggota keluarga dan pendukung AGK tampak menangis sambil saling memberikan dukungan satu sama lain. AGK kemudian dibawa kembali ke ruang tahanan Polda Sulawesi Utara menggunakan mobil tahanan Polda.
Petugas kepolisian tampak menjaga proses tersebut, untuk menjaga keamanan dan ketertiban di Pengadilan Negeri Manado. Dalam perjalanan menuju kendaraan tahanan, AGK tampak tegar sambil melambai ke keluarga dan pendukungnya. Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang melibatkan AGK memang tengah menjadi sorotan masyarakat, khususnya di Sulawesi Utara. Keputusan Pengadilan Negeri Manado yang menolak permohonan praperadilan tersebut menjadi babak penting, yang nantinya akan diteruskan pada proses pemeriksaan pokok perkara di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado.
Segenap masyarakat dan kalangan terkait tengah menunggu proses selanjutnya, demi terwujudnya kepastian dan keadilan yang sesuai prosedur dan undang-undang yang berlaku.