Manado, — Pemerintah Kota Manado mengambil sikap tegas dan menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada kepolisian dalam kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Pasar Kota Manado, Lucky Senduk. Kasus ini mencuat setelah adanya pemeriksaan intensif oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara yang berlangsung selama lebih dari enam jam.
Dugaan penyimpangan dalam perekrutan dan penempatan pegawai serta pengelolaan keuangan di tubuh PD Pasar menjadi pusat perhatian. Pemeriksaan terhadap Lucky Senduk dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi, namun menandai babak baru dalam penelusuran potensi pelanggaran hukum di badan usaha milik daerah tersebut.

Pemeriksaan Enam Jam, Polda Sulut Dalami Bukti Awal
Pemeriksaan terhadap Lucky Senduk dilakukan di markas Ditreskrimsus Polda Sulawesi Utara beberapa waktu lalu. Berdasarkan informasi dari sumber internal kepolisian, Lucky datang memenuhi panggilan penyidik dan menjalani pemeriksaan sejak pagi hingga sore hari. Fokus utama pemeriksaan adalah terkait indikasi ketidakwajaran dalam proses perekrutan dan penempatan pegawai yang dinilai tidak sesuai prosedur, serta sejumlah transaksi keuangan yang mencurigakan.
“Benar, yang bersangkutan diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi untuk sementara ini. Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan penyalahgunaan wewenang dan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PD Pasar,” kata seorang penyidik yang enggan disebutkan namanya karena belum mendapat izin resmi untuk berbicara kepada media.
Penyidik juga menegaskan bahwa proses hukum masih berjalan dan belum ada penetapan tersangka. Namun, sejumlah bukti awal telah dikumpulkan, termasuk dokumen kepegawaian, catatan transaksi keuangan, serta keterangan dari beberapa staf PD Pasar yang telah lebih dulu dimintai keterangan.

Pemkot Tegas: Semua Proses Diserahkan ke Polda Sulut
Menanggapi pemeriksaan terhadap Direktur Utama PD Pasar, Pemerintah Kota Manado mengambil posisi netral namun tegas. Wakil Wali Kota Manado, Richard Sualang, dalam keterangannya kepada pers menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.
“Pemkot menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada Polda Sulawesi Utara. Kami menghormati proses hukum dan tidak akan menghalangi aparat penegak hukum dalam menuntaskan kasus ini,” ujar Richard Sualang saat ditemui usai menghadiri rapat koordinasi di Kantor Wali Kota.
Richard menambahkan bahwa pihaknya tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada siapa pun yang terbukti bersalah, termasuk pejabat di badan usaha milik daerah. Ia menegaskan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan publik.
“Ini menjadi pelajaran bagi semua pihak, terutama pejabat publik, untuk lebih berhati-hati dan menjunjung tinggi prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Jika ada indikasi pelanggaran, tentu harus diselesaikan melalui jalur hukum,” tegasnya.

Sorotan Publik dan Desakan Evaluasi Total PD Pasar
Kasus yang mencuat ini memicu reaksi keras dari berbagai kalangan, termasuk akademisi, aktivis antikorupsi, dan masyarakat sipil di Kota Manado. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang bergerak di bidang antikorupsi seperti Aliansi Transparansi Publik Sulut (ATPS) mendesak agar Pemkot Manado segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap struktur manajemen PD Pasar.
“Kami meminta agar dilakukan audit menyeluruh terhadap seluruh kegiatan operasional PD Pasar. Dugaan penyimpangan ini tidak hanya merugikan keuangan daerah, tetapi juga menciderai kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan publik,” ujar Rivano Rorimpandey, Koordinator ATPS.
Rivano juga menyoroti lemahnya pengawasan internal yang selama ini dianggap sebagai biang keladi munculnya praktik-praktik tidak sehat dalam tubuh perusahaan daerah.
“Jika ditemukan adanya kelalaian sistemik, maka bukan hanya satu orang yang harus bertanggung jawab. Pemkot harus serius membenahi manajemen PD Pasar jika ingin menghindari kerugian lebih besar,” imbuhnya.

Latar Belakang Kasus dan Struktur Pengelolaan PD Pasar
PD Pasar Kota Manado merupakan perusahaan daerah yang bertanggung jawab atas pengelolaan pasar-pasar tradisional di Kota Manado. Perusahaan ini mengelola aset dan pelayanan pasar seperti Pasar Bersehati, Pasar Karombasan, dan beberapa pasar lainnya yang menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat kota.
Dalam dua tahun terakhir, PD Pasar mengalami lonjakan pendapatan seiring dengan meningkatnya aktivitas perdagangan pascapandemi. Namun, laporan keuangan PD Pasar sempat menjadi perhatian karena tidak kunjung dipublikasikan secara terbuka dan akuntabel.
Sejumlah pegawai internal yang tak ingin disebutkan namanya mengaku bahwa proses perekrutan pegawai baru kerap kali tidak melalui seleksi yang transparan. Bahkan ada dugaan bahwa beberapa posisi strategis ditempati oleh orang-orang yang tidak memiliki latar belakang yang relevan, melainkan diduga berdasarkan kedekatan pribadi dengan pejabat di PD Pasar.
“Pernah ada pegawai yang langsung diangkat menjadi kepala unit tanpa pengalaman di bidang manajemen pasar. Hal seperti ini jelas menimbulkan kecemburuan di internal,” ujar salah satu staf PD Pasar yang ditemui di lingkungan kantor pusat mereka.

Sikap Legislatif: Desak Pembentukan Panitia Khusus
DPRD Kota Manado tidak tinggal diam dalam menyikapi persoalan ini. Ketua Komisi II DPRD Manado yang membidangi ekonomi dan keuangan, Meyke Turang, menyatakan bahwa pihaknya sedang mempertimbangkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk menyelidiki lebih lanjut permasalahan di tubuh PD Pasar.
“Kami tidak bisa menutup mata terhadap laporan-laporan yang masuk dari masyarakat maupun pegawai. Jika memang diperlukan, DPRD akan membentuk Pansus untuk mengawal proses hukum dan memastikan akuntabilitas lembaga publik tetap terjaga,” ujar Meyke.
Ia juga menambahkan bahwa DPRD akan meminta dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana yang dikelola PD Pasar, terutama yang bersumber dari penyertaan modal Pemerintah Kota Manado.
“Uang rakyat harus dikelola secara benar. Kami akan pastikan tidak ada penyalahgunaan,” tegasnya.

Dukungan dari Akademisi: Momentum Reformasi BUMD
Dosen Ilmu Administrasi Publik Universitas Sam Ratulangi (Unsrat), Dr. Joice Lumingkewas, menilai kasus ini bisa menjadi momentum penting untuk mendorong reformasi perusahaan daerah di Sulawesi Utara, khususnya PD Pasar.
“PD Pasar bukan hanya sekadar entitas bisnis, tetapi juga institusi pelayanan publik. Karena itu, pengelolaannya harus sesuai prinsip-prinsip tata kelola yang baik (good governance),” kata Joice dalam diskusi terbatas yang diadakan Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Unsrat.
Ia juga menyoroti pentingnya peran pengawasan oleh dewan pengawas independen dan audit internal yang aktif.
“Selama ini, banyak BUMD di Indonesia yang jatuh ke lubang yang sama karena lemahnya pengawasan dan tingginya intervensi politik. Ini saatnya dilakukan pembenahan menyeluruh,” tegasnya.

Sikap Dirut Lucky Senduk: Belum Beri Keterangan Resmi
Hingga berita ini ditulis, Direktur Utama PD Pasar Manado, Lucky Senduk, belum memberikan keterangan resmi kepada media. Awak media yang mencoba menghubungi lewat sambungan telepon maupun pesan singkat belum mendapatkan tanggapan.
Sementara itu, sumber internal di lingkungan PD Pasar menyebutkan bahwa aktivitas operasional perusahaan masih berjalan normal. Namun sejumlah pegawai mengaku resah dengan situasi ini, terutama karena berpotensi menimbulkan krisis kepercayaan dari masyarakat.
“Kami berharap manajemen segera menyampaikan klarifikasi agar tidak terjadi spekulasi yang merugikan semua pihak,” ujar salah satu pegawai senior yang enggan disebut namanya.

Langkah Lanjutan: Polda Evaluasi dan Lanjutkan Pemeriksaan
Pihak Polda Sulut melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast menyampaikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Lucky Senduk merupakan bagian dari penyelidikan awal yang dilakukan atas dasar laporan masyarakat.
“Semua proses masih berjalan. Kami akan memeriksa pihak-pihak terkait lainnya untuk memperdalam dugaan yang kami telusuri. Jika ditemukan cukup bukti, maka akan dilanjutkan ke tahap penyidikan,” ujar Abast saat diwawancarai wartawan usai apel pagi.
Abast juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak terverifikasi.
“Kami bekerja berdasarkan fakta dan bukti, bukan opini publik. Silakan ikuti perkembangannya secara resmi dari kami,” tandasnya.

Harapan Akan Perubahan
Kasus dugaan korupsi yang menyeret Direktur Utama PD Pasar Manado menjadi cerminan bahwa tata kelola keuangan publik dan rekrutmen pejabat di perusahaan daerah masih menyimpan banyak persoalan. Di tengah sorotan publik dan komitmen pemerintah untuk menegakkan transparansi, harapan masyarakat kini bergantung pada keberanian aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas persoalan ini tanpa pandang bulu.
Langkah tegas Pemkot Manado yang menyerahkan kasus ini sepenuhnya ke Polda Sulawesi Utara patut diapresiasi. Namun lebih dari itu, diperlukan komitmen konkret untuk mencegah kasus serupa terulang di masa mendatang, termasuk perbaikan sistem pengawasan internal, audit berkala, serta pembenahan kultur organisasi di lingkungan BUMD.
Sebagaimana yang disampaikan Wakil Wali Kota Richard Sualang, kasus ini sepatutnya menjadi pelajaran bagi semua pejabat publik. Karena hanya dengan tata kelola yang bersih dan akuntabel, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan daerah bisa terus terjaga.