Manado, — Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado resmi menahan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado tahun anggaran 2019. Kedua tersangka tersebut adalah TJM, mantan Kepala DLH Manado sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan FS, Direktur CV Jaya Sakti, salah satu penyedia incinerator.

Penahanan dan Pembantaran
Penahanan dilakukan pada Senin malam, 5 Mei 2025, setelah proses penyidikan yang dimulai sejak tahun 2021. Namun, FS mengalami pembantaran penahanan karena kondisi kesehatan yang tidak memungkinkan. Saat tiba di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng, tekanan darah FS mendadak naik tinggi, sehingga pihak rutan menolak menerima penahanan tersebut. FS saat ini menjalani perawatan di RS Advent Manado.

Kerugian Negara dan Penyitaan Barang Bukti
Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp9,69 miliar. Pengadaan empat unit incinerator senilai Rp11,5 miliar diduga tidak sesuai dengan ketentuan, termasuk penunjukan langsung penyedia tanpa melalui proses lelang yang sah. Selain itu, incinerator yang diadakan belum pernah diuji emisi dan tidak memiliki izin pengoperasian, sehingga tidak dapat digunakan dan menjadi aset terbengkalai. Kejari Manado telah menyita empat unit incinerator beserta bangunan pelindungnya yang tersebar di Kelurahan Singkil II, Malendeng, Tingkulu, dan Teling Atas.

Tersangka Lain dan Dugaan Intimidasi
Selain TJM dan FS, Kejari Manado juga menetapkan AA, Direktur PT Atakara Naratama Mitra, sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, AA belum ditahan. Sementara itu, Prabowo, pemilik incinerator dan inisiator proyek, masih berstatus sebagai saksi meskipun aliran dana terbesar dari proyek ini masuk ke rekeningnya.
Selama proses penyidikan, Kejari Manado menghadapi dugaan intimidasi. Pada 29 April 2025, istri dan anak Prabowo bersama sejumlah orang tak dikenal mendatangi kantor Kejari Manado dan melakukan keributan serta pengancaman terhadap Kasipidsus Kejari Manado, Evan Sinulingga. Kepala Kejari Manado, Wagiyo Santoso, menegaskan bahwa tindakan menghalangi atau mengintimidasi aparat penegak hukum dapat diproses sesuai hukum.

Komitmen Penegakan Hukum
Kepala Kejari Manado, Wagiyo Santoso, menyatakan bahwa pihaknya akan terus melanjutkan proses hukum secara transparan dan profesional. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang mencoba mengganggu jalannya proses penyidikan dapat diproses sesuai hukum. Kasus dugaan korupsi pengadaan incinerator di DLH Kota Manado tahun 2019 menunjukkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara. Penegakan hukum yang tegas dan profesional diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku korupsi dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.