Manado – Sebanyak 124 pasangan dari 12 kabupaten/kota di Provinsi Sulawesi Utara resmi menikah dalam program nikah massal yang digelar oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara pada Rabu, 30 April 2025. Acara ini berlangsung di halaman Kantor Gubernur Sulawesi Utara di Kota Manado dan dihadiri langsung oleh Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) yang sekaligus bertindak sebagai saksi dari mempelai laki-laki. Sementara itu, para bupati dan wali kota dari masing-masing daerah menjadi saksi bagi mempelai perempuan.
Program ini menjadi peristiwa bersejarah karena untuk pertama kalinya pemerintah provinsi mengkoordinasikan pernikahan massal secara serentak dengan skala lintas kabupaten/kota di Sulut. Selain menjadi bentuk pelayanan publik, nikah massal ini menjadi simbol perhatian pemerintah terhadap masyarakat kelas bawah yang selama ini terkendala secara administrasi maupun finansial untuk menikah secara sah menurut hukum negara dan agama.
Mengapa Program Ini Penting bagi Rakyat Sulut
Nikah massal ini bukan hanya seremonial, tetapi merupakan bagian dari strategi Pemprov Sulut untuk menertibkan status hukum perkawinan masyarakat, terutama pasangan yang telah lama hidup bersama tanpa ikatan resmi. Berdasarkan data dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Sulut, masih banyak pasangan di wilayah ini yang belum memiliki akta nikah maupun akta kelahiran anak yang sah secara hukum, karena perkawinan mereka belum tercatat.
Gubernur YSK dalam sambutannya menekankan bahwa negara hadir untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap setiap warganya, termasuk dalam urusan keluarga. “Terkhusus pada pasangan-pasangan yang hari ini sudah sah menurut agama dan negara, saya atas nama pemerintah provinsi mengucapkan selamat berbahagia. Terima kasih kepada Dukcapil yang telah memproses semua administrasi yang ada,” ujar YSK.
Dalam pelaksanaannya, acara ini tidak hanya melibatkan Dukcapil, tetapi juga Kementerian Agama, tokoh agama dari lintas denominasi, serta lembaga hukum. Semua pihak bekerja sama memastikan bahwa prosesi pernikahan berjalan secara sah dan tertib, termasuk kelengkapan dokumen yang langsung diserahkan pada hari itu. Setiap pasangan menerima surat nikah, KTP elektronik yang diperbarui dengan status baru, serta KK (Kartu Keluarga) yang langsung dicetak usai prosesi akad dan pemberkatan.

Prosesi dan Dampaknya terhadap Kehidupan Warga
Prosesi nikah massal ini dibagi menjadi beberapa sesi sesuai dengan denominasi agama masing-masing pasangan. Bagi yang beragama Kristen, pemberkatan dilakukan oleh pendeta dari sinode gereja masing-masing, sedangkan untuk pasangan Muslim, akad nikah dilakukan dengan pendampingan dari penghulu dan disahkan oleh KUA setempat. Semua proses ini dilaksanakan di area kompleks kantor gubernur dengan tenda-tenda khusus yang telah disiapkan sesuai dengan jumlah pasangan dan protokol masing-masing agama.
Selain menghadirkan kebahagiaan dan kelegaan bagi para pasangan, program ini juga berdampak pada peningkatan status kependudukan dan jaminan sosial. Dengan status pernikahan yang resmi, anak-anak dari pasangan ini nantinya akan memiliki status hukum yang jelas, sehingga bisa mengakses pendidikan, layanan kesehatan, dan bantuan sosial tanpa hambatan.
Para peserta mengaku sangat terbantu dengan program ini. “Kami sudah tinggal bersama hampir 10 tahun, punya dua anak, tapi belum pernah sempat menikah secara resmi karena tidak punya biaya,” ungkap Ratna dan Budi, pasangan dari Minahasa Selatan. Kini, mereka mengaku lebih tenang karena status keluarga mereka sudah sah di mata hukum dan agama.

Layanan Terintegrasi dan Rencana Ke Depan
Program ini juga dijadikan momentum untuk memperkenalkan layanan terintegrasi yang dirancang oleh Pemprov Sulut, termasuk sistem pencatatan sipil berbasis digital. Setelah acara ini, para peserta tidak perlu lagi datang ke kantor Dinas Dukcapil untuk memproses perubahan dokumen, karena seluruh proses telah dilakukan secara daring dan terintegrasi langsung dengan data nasional.
Gubernur YSK mengungkapkan bahwa kegiatan ini akan dijadikan program tahunan, bahkan akan dikembangkan ke tingkat desa melalui kerja sama dengan pemerintah kabupaten/kota. “Kita ingin masyarakat Sulut, terutama yang kurang mampu, tidak lagi mengalami kesulitan dalam mengurus pernikahan. Negara harus hadir untuk mempermudah, bukan mempersulit,” ujarnya di akhir acara.
Dengan pelaksanaan nikah massal ini, pemerintah daerah berharap dapat mengurangi jumlah pasangan yang belum menikah secara resmi, sekaligus meningkatkan kualitas administrasi kependudukan di Sulawesi Utara. Ini bukan hanya soal cinta dua insan, tetapi juga tentang hak-hak warga negara yang diakui, dilindungi, dan difasilitasi oleh negara.