Manado, — Masyarakat Sulawesi Utara saat ini tengah dihebohkan oleh beredarnya surat resmi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara yang memuat pemanggilan Ketua Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM), Pdt. Dr. Hein Arina, sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara ke GMIM.

Surat dengan kop resmi Polda Sulut itu tertanggal 3 April 2025 dan ditandatangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut. Dalam surat tersebut, Hein Arina diminta hadir untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada tanggal 14 April 2025 mendatang di Mapolda Sulut.

Meski surat panggilan itu sudah beredar luas di tengah masyarakat, bahkan menjadi perbincangan hangat di berbagai grup WhatsApp dan media sosial, hingga berita ini diturunkan pihak Polda Sulut belum memberikan keterangan resmi. Konfirmasi yang diajukan sejumlah wartawan kepada pejabat di Ditreskrimsus maupun Kabid Humas Polda Sulut belum mendapatkan tanggapan terbuka.

Awal Mula Kasus: Dana Hibah Rp21,5 Miliar

Kasus ini pertama kali mencuat pada akhir tahun 2023, saat muncul laporan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara kepada Sinode GMIM selama periode tahun anggaran 2020 hingga 2023. Total dana hibah tersebut mencapai angka fantastis, yakni Rp21,5 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan awal penyidik, ditemukan dugaan adanya mark-up anggaran, penggunaan dana tidak sesuai peruntukan, serta sejumlah item pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun keuangan.

Salah satu sumber internal kepolisian yang enggan disebutkan namanya mengungkap bahwa pihaknya telah mengantongi bukti awal yang cukup untuk menaikkan status Hein Arina dari saksi menjadi tersangka. Sebelumnya, Hein Arina telah beberapa kali dipanggil oleh penyidik Polda Sulut untuk diperiksa sebagai saksi.

Kapolda Sulut: Penanganan Kasus Murni Berdasarkan Laporan Masyarakat

Kapolda Sulut Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam pernyataan sebelumnya saat kasus ini mulai bergulir, menegaskan bahwa penyidikan dugaan korupsi dana hibah GMIM adalah langkah profesional dan murni merespons laporan masyarakat.

“Kami bekerja sesuai prosedur hukum. Tidak ada kepentingan apa pun selain menindaklanjuti laporan yang masuk. Semua proses penyidikan mengedepankan asas keadilan dan transparansi,” ujar Kapolda dalam jumpa pers awal tahun lalu.

Gubernur Sulut Imbau Hormati Asas Praduga Tak Bersalah

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling saat dimintai tanggapan mengenai beredarnya surat pemanggilan Ketua Sinode GMIM sebagai tersangka, meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi berlebihan.

“Kita serahkan sepenuhnya pada proses hukum. Mari kita jaga suasana kondusif dan menghormati asas praduga tak bersalah. Biarlah hukum yang membuktikan,” ujar Komaling singkat saat ditemui di Kantor Gubernur.

Respons Jemaat dan Tokoh Agama

Di tengah beredarnya kabar ini, sejumlah jemaat dan tokoh agama GMIM turut menyatakan keprihatinan. Ada yang menyayangkan informasi tersebut langsung menyebar ke publik sebelum ada penjelasan resmi dari pihak kepolisian. Namun sebagian lainnya mendukung upaya penegakan hukum dan meminta semua pihak untuk kooperatif.

Seorang pendeta senior GMIM yang enggan disebutkan namanya menyebutkan bahwa kasus ini sangat sensitif karena menyangkut citra lembaga keagamaan.

“Kami berharap ini tidak menjadi alat untuk menyerang pribadi atau lembaga. Tapi jika memang ada pelanggaran hukum, tentu harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Apa Selanjutnya?

Dengan status Hein Arina yang kini disebut sebagai tersangka, sorotan publik akan terus tertuju pada proses hukum selanjutnya. Pemeriksaan dijadwalkan pada 14 April 2025, dan masyarakat menantikan kejelasan lebih lanjut dari pihak kepolisian maupun dari pihak GMIM.

Apakah proses ini akan berlanjut ke tahap penahanan? Apakah ada tersangka lain dalam kasus ini? Semua pertanyaan tersebut masih belum terjawab.

Yang pasti, kasus ini menjadi ujian besar bagi integritas lembaga keagamaan sekaligus penegakan hukum di Sulawesi Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *