Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara nomor urut dua, Elly Engelbert Lasut dan Hanny Joost Pajouw, membuat keputusan mengejutkan dengan mencabut gugatan sengketa Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK). Pernyataan resmi terkait langkah ini disampaikan langsung oleh Elly Lasut melalui akun media sosial Facebook pribadinya, yang kemudian menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat Sulawesi Utara.

Keputusan Mengejutkan di Tengah Proses Sengketa
Sebelumnya, gugatan sengketa Pilkada ini resmi terdaftar di Mahkamah Konstitusi pada 11 Desember 2024. Dalam pokok permohonan, pasangan Elly Lasut-Hanny Pajouw menyoroti dugaan pelanggaran administratif yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara, khususnya terkait pencalonan Mayjen (Purn) Yulius Selvanus sebagai calon gubernur dari nomor urut satu.
Selain itu, pasangan nomor urut dua ini juga menduga adanya pelanggaran prinsip netralitas yang dilakukan oleh sejumlah pihak, termasuk aparat keamanan dan perangkat desa, yang diduga bekerja untuk memenangkan paslon nomor urut satu. Kesalahan dalam proses pemungutan dan penghitungan suara juga menjadi poin utama dalam gugatan tersebut.
Namun, melalui pernyataan terbaru, Elly Lasut menyampaikan bahwa gugatan tersebut telah resmi dicabut setelah melakukan berbagai pertimbangan matang dan konsultasi dengan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Alasan Mencabut Gugatan
Dalam pernyataannya, Elly Lasut menyebut bahwa keputusan ini tidak diambil dengan mudah. “Kami telah berkonsultasi dengan jajaran DPP Partai Demokrat dan mempertimbangkan berbagai aspek politik, hukum, dan sosial. Keputusan ini diambil demi stabilitas politik Sulawesi Utara dan masa depan masyarakat yang lebih baik,” ungkap Elly.
Elly juga menegaskan bahwa langkah mencabut gugatan sengketa Pilkada adalah bagian dari komitmennya untuk mendukung pemerintahan yang akan datang. “Kami mendukung paslon nomor urut satu, Mayjen (Purn) Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, untuk memimpin Sulawesi Utara. Kami percaya mereka dapat membawa kemajuan bagi daerah ini,” lanjutnya.

Respons Terhadap Dugaan Pelanggaran
Meski gugatan telah dicabut, Elly Lasut tidak menutup mata terhadap dugaan pelanggaran yang sempat mereka ajukan. Dalam keterangannya, ia menyampaikan harapan agar pelanggaran serupa tidak terjadi di masa depan. “Kami berharap KPU, aparat keamanan, dan semua pihak yang terlibat dalam pemilu dapat lebih menjaga netralitas dan keadilan dalam setiap proses demokrasi,” ujarnya.
Elly juga mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat hanya dapat terwujud jika seluruh pihak mematuhi prinsip-prinsip keadilan dan transparansi.

Reaksi Publik dan Dampaknya
Keputusan pasangan Elly Lasut-Hanny Pajouw ini menuai beragam respons dari masyarakat dan pengamat politik. Beberapa pihak mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kedewasaan politik, sementara yang lain mempertanyakan motif di balik pencabutan gugatan.
Analis politik lokal, Dr. Ferry Manalip, menyebut bahwa langkah ini mencerminkan strategi politik jangka panjang. “Keputusan ini mungkin diambil untuk menjaga hubungan baik dengan pemenang Pilkada dan menjaga posisi mereka di peta politik Sulawesi Utara. Namun, ini juga bisa dilihat sebagai upaya mencegah eskalasi konflik di masyarakat,” jelas Ferry.

Dukungan kepada Paslon Pemenang
Dalam pernyataannya, Elly Lasut menegaskan bahwa ia akan mendukung pemerintahan paslon pemenang. “Kami siap memberikan dukungan demi keberlanjutan pembangunan di Sulawesi Utara. Kepentingan masyarakat harus diutamakan di atas segala hal,” tegasnya.
Pasangan nomor urut satu, Yulius Selvanus dan Johannes Victor Mailangkay, yang telah dinyatakan menang oleh KPU Sulawesi Utara, menyambut baik keputusan ini. Dalam tanggapannya, Yulius menyampaikan apresiasi atas kedewasaan politik yang ditunjukkan oleh Elly Lasut dan Hanny Pajouw.

Menuju Rekonsiliasi Politik
Dengan dicabutnya gugatan ini, harapan rekonsiliasi politik di Sulawesi Utara semakin menguat. Banyak pihak yang berharap agar kedua paslon dapat bekerja sama untuk membangun daerah yang lebih maju dan sejahtera.
Keputusan Elly Lasut dan Hanny Pajouw mencabut gugatan sengketa Pilkada di MK mencerminkan sikap sportifitas dalam demokrasi. Kini, masyarakat Sulawesi Utara menantikan kiprah paslon pemenang dalam mewujudkan visi pembangunan yang inklusif dan berkeadilan.