Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mengumumkan jadwal tahapan penyelesaian sengketa perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah di seluruh Indonesia. Dari total 309 perkara yang teregistrasi, 11 di antaranya merupakan perkara PHP dari Provinsi Sulawesi Utara. Informasi ini disampaikan dalam rilis terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Utara pada awal Januari 2025.

Sebelas Perkara PHP Teregistrasi di MK
Pada tanggal 3 Januari 2025, MK secara resmi meregistrasi 11 perkara PHP untuk daerah Sulawesi Utara. Hal ini meliputi satu perkara pemilihan gubernur (Pilgub), dua perkara pemilihan wali kota (Pilwako), dan delapan perkara pemilihan bupati (Pilbup). Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulawesi Utara, Meidy Tinangon, menyebutkan bahwa proses ini diatur sesuai dengan Peraturan Mahkamah Konstitusi.
“Sebelas perkara ini telah melalui proses pendaftaran dan verifikasi. Untuk perkara PHP Pilgub, pemohon adalah pasangan calon Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajow,” ungkap Tinangon.

Tahapan Penyelesaian Sengketa
MK telah menyusun jadwal penyelesaian perkara PHP secara rinci, yang mencakup beberapa tahapan penting sebagai berikut:
- Pengajuan Pihak Terkait (3-6 Januari 2025)
Pasangan calon (paslon) peraih suara terbanyak diberikan kesempatan untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait. MK akan meninjau dokumen yang diajukan untuk memastikan kelayakan dan keterlibatan pihak terkait dalam sengketa yang diajukan. - Penetapan Pihak Terkait (6-14 Januari 2025)
Pada tahapan ini, MK secara resmi menetapkan pihak-pihak yang memiliki legal standing dalam perkara, termasuk paslon peraih suara terbanyak, KPU sebagai termohon, dan Bawaslu sebagai pemberi keterangan. - Sidang Pemeriksaan Pendahuluan (8-16 Januari 2025)
Sidang pemeriksaan pendahuluan akan menjadi forum pertama untuk memeriksa kelengkapan permohonan, termasuk bukti dan dalil yang diajukan pemohon. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa perkara dapat dilanjutkan ke tahap sidang berikutnya. - Sidang Pembuktian dan Keputusan Akhir (Jadwal Menyusul)
Setelah pemeriksaan pendahuluan, MK akan menjadwalkan sidang pembuktian dan akhirnya mengeluarkan keputusan yang bersifat final dan mengikat.

Rincian Perkara dari Sulawesi Utara
Sebelas perkara yang teregistrasi dari Sulawesi Utara mencerminkan dinamika politik di daerah tersebut. Berikut rincian singkatnya:
- 1 Perkara Pilgub: Diajukan oleh pasangan Elly Engelbert Lasut dan Hanny Jost Pajow.
- 2 Perkara Pilwako: Melibatkan pemilihan wali kota di dua kota besar di Sulawesi Utara.
- 8 Perkara Pilbup: Tersebar di beberapa kabupaten, mencerminkan adanya keberatan terkait hasil pemilihan di tingkat lokal.
KPU Sulawesi Utara sebagai termohon akan menghadapi tantangan besar dalam memberikan pembelaan terhadap hasil rekapitulasi suara yang telah ditetapkan. Sementara itu, Bawaslu akan memberikan keterangan yang diharapkan membantu MK dalam menentukan keputusan.

Tantangan dan Harapan
Proses penyelesaian sengketa di MK menjadi ujian penting bagi penyelenggaraan Pilkada di Sulawesi Utara. Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sulut, Meidy Tinangon, menegaskan bahwa seluruh pihak harus menghormati mekanisme hukum yang telah ditetapkan.
“Kami akan menghadapi proses ini dengan transparansi dan profesionalisme. Harapan kami, semua pihak dapat menerima hasil akhir yang diputuskan MK,” tambah Tinangon.
Sementara itu, masyarakat Sulawesi Utara menanti dengan penuh harap agar proses penyelesaian sengketa ini berjalan lancar dan adil. Keputusan final dari MK diharapkan menjadi penentu arah kepemimpinan di daerah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.

Menuju Pemilu yang Lebih Baik
Dengan jadwal yang telah ditetapkan, seluruh pihak terkait kini bersiap menghadapi tahapan demi tahapan proses di Mahkamah Konstitusi. Proses ini tidak hanya menjadi ajang pembuktian bagi paslon dan penyelenggara pemilu, tetapi juga menjadi momen untuk memperbaiki kualitas demokrasi di Indonesia.
Sulawesi Utara, sebagai salah satu daerah yang aktif dalam proses demokrasi, diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam penyelesaian sengketa pilkada secara damai dan bermartabat.