radiodigitalmanado.co.id – Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut) melakukan penjemputan paksa terhadap Kepala Bagian Keuangan Sinode GMIM, Arthur Muntu, pada Senin pagi (3/12). Arthur dijemput di kantornya setelah dua kali mangkir dari panggilan penyidik terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) senilai Rp21,5 miliar.

Arthur tiba di Markas Polda Sulut sekitar pukul 09.50 WITA. Ia tampak mengenakan kemeja putih dan membawa sejumlah dokumen, didampingi beberapa penyidik Tipidkor Polda Sulut. Penjemputan ini dilakukan guna memenuhi kebutuhan pemeriksaan terhadap Arthur sebagai saksi dalam perkara tersebut.

Kepala Bidang Humas Polda Sulut Kombes Pol Michael Tamsil membenarkan tindakan penjemputan paksa tersebut. “Benar, kami melakukan penjemputan paksa terhadap saudara Arthur Muntu karena sebelumnya yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik sebanyak dua kali,” ujar Kombes Tamsil kepada media.

Status Saksi dan Progres Kasus

Tamsil menjelaskan bahwa hingga saat ini Arthur masih berstatus saksi dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GMIM periode 2020–2023. Penjemputan ini dilakukan untuk memastikan kehadiran dan kelancaran proses penyelidikan yang tengah berjalan.

“Yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi. Penjemputan dilakukan untuk melengkapi keterangan yang dibutuhkan dalam pendalaman kasus ini,” tambah Tamsil.

Dana hibah GMIM yang menjadi objek penyelidikan memiliki nilai fantastis, yakni Rp21,5 miliar. Penyidik Polda Sulut meyakini adanya indikasi kuat perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana tersebut. Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat dan temuan awal dari audit internal menunjukkan adanya kejanggalan dalam penggunaan anggaran hibah.

Langkah Tegas Polda Sulut

Penyidik Tipidkor Polda Sulut terus mengumpulkan bukti-bukti dan memeriksa sejumlah pihak terkait. Hingga kini, beberapa pejabat GMIM termasuk Arthur Muntu telah dimintai keterangan. Namun, penyidik tidak menutup kemungkinan untuk meningkatkan status hukum jika ditemukan bukti baru yang memperkuat dugaan tindak pidana.

“Polda Sulut akan bertindak profesional dan transparan dalam penanganan kasus ini. Kami mengimbau semua pihak yang terlibat untuk bersikap kooperatif demi mempercepat penyelesaian penyelidikan,” tegas Kombes Tamsil.

Latar Belakang Kasus

Dana hibah GMIM yang menjadi sorotan merupakan alokasi anggaran yang diberikan oleh pemerintah daerah untuk mendukung kegiatan pelayanan dan pembangunan gereja. Namun, penggunaan dana ini diduga tidak sesuai dengan peruntukan, sehingga memicu kerugian negara.

Masyarakat dan jemaat GMIM diharapkan tetap tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan. Aparat kepolisian mengupayakan agar kasus ini segera terungkap demi keadilan dan transparansi.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *