radiodigitalmanado.co.id – Pemerintah Pusat belum lama ini menetapkan Bitung sebagai salah satu pelabuhan ekspor utama di kawasan Indonesia Timur. Keputusan ini mengharuskan Kantor Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung untuk memperbarui dan meningkatkan standar operasional pelayanan di kawasan pelabuhan sebagai langkah untuk mendukung kebijakan nasional tersebut. Peningkatan kualitas pelayanan diharapkan dapat memperkuat Bitung sebagai pusat distribusi dan ekspor hasil perikanan di kawasan timur Indonesia.
Kepala Kantor PPS Bitung, Ady Chandra, menyatakan bahwa peningkatan prosedur operasional sangat penting untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan pelabuhan. Hal ini akan melibatkan pembenahan pada berbagai aspek, mulai dari pengawasan keamanan, standar higienis, hingga sistem layanan kepabeanan di pelabuhan.

“Pelabuhan perikanan yang tertib dan bersih menjadi kunci untuk mendorong kelancaran ekspor. Standar pelayanan yang baru akan membantu semua pihak dalam memastikan prosedur yang ada di pelabuhan berjalan dengan efisien dan profesional,” jelas Ady Chandra. Ia juga menekankan bahwa peningkatan layanan ini akan berdampak positif pada tata kelola pelabuhan perikanan yang transparan serta dapat dipertanggungjawabkan.
Penerapan standar operasional pelayanan di PPS Bitung tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui proses persiapan yang melibatkan komunikasi aktif dengan pelaku usaha di sekitar pelabuhan. Sebelum aturan-aturan baru ini diberlakukan, tim dari Kantor PPS Bitung melakukan sosialisasi untuk memberikan pemahaman kepada pelaku usaha, termasuk nelayan dan pemilik kapal, mengenai pentingnya kebijakan baru ini dalam mendukung kelancaran ekspor.

Melalui sosialisasi tersebut, PPS Bitung juga membuka dialog dan meminta masukan dari para pelaku usaha terkait penerapan aturan baru. Hal ini dilakukan agar kebijakan tersebut tidak hanya menjadi instruksi formal dari pemerintah, namun juga mendapat dukungan penuh dari masyarakat yang bergantung pada operasional pelabuhan.
“Pelaku usaha di kawasan pelabuhan harus memahami urgensi dan tujuan dari aturan ini. Kami ingin semua pihak dapat menerapkan standar yang sama sehingga tidak ada kendala dalam ekspor hasil perikanan,” tambah Ady Chandra.
Sebagai bagian dari pengembangan kawasan pelabuhan, Kantor PPS Bitung yang berada di bawah naungan Kementerian Kelautan dan Perikanan RI juga merencanakan peningkatan fasilitas pelabuhan serta dermaga. Dengan adanya pengembangan tersebut, seluruh kapal penangkap ikan, terutama yang beroperasi di perairan Sulawesi dan sekitarnya, dapat melakukan bongkar muat hasil tangkapan mereka di Pelabuhan Perikanan Bitung. Langkah ini akan memastikan ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan industri dan permintaan ekspor dapat terpenuhi secara optimal.
PPS Bitung juga berencana untuk memperluas area dermaga guna menampung lebih banyak kapal, sehingga proses bongkar muat dapat berjalan lancar tanpa harus menunggu giliran terlalu lama. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan produktivitas pelabuhan, mengingat Bitung kini memiliki peran strategis dalam jalur ekspor hasil perikanan nasional.

Dengan peningkatan kapasitas dan kualitas pelayanan ini, Bitung berpotensi menjadi pusat logistik hasil perikanan terbesar di Indonesia Timur. Pemerintah berharap kebijakan tersebut mampu memberikan dampak ekonomi signifikan bagi masyarakat lokal, terutama bagi para pelaku usaha perikanan dan industri terkait di Sulawesi Utara. Pelabuhan Bitung kini tidak hanya berfungsi sebagai titik bongkar muat, tetapi juga menjadi ujung tombak dalam mendukung kegiatan ekspor perikanan di Indonesia, membuka peluang bagi pelaku usaha untuk bersaing di pasar global.
Peningkatan standar pelayanan dan pengembangan kawasan pelabuhan merupakan wujud komitmen pemerintah dalam memajukan sektor perikanan nasional. Dengan dukungan infrastruktur yang memadai, diharapkan produk perikanan Indonesia akan memiliki daya saing lebih tinggi di pasar internasional, membawa manfaat tidak hanya bagi industri besar tetapi juga bagi ekonomi rakyat.