radiodigitalmanado.co.id – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Bitung, Mourits Mantiri, memenuhi panggilan penyidik Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Polres Bitung, Senin (tanggal lengkap sesuai waktu pemeriksaan). Pemeriksaan ini terkait orasi politik yang viral di media sosial, di mana terdapat dugaan penyampaian yang dapat meresahkan masyarakat.
Mourits Mantiri hadir sekitar pukul 09.00 WITA didampingi kuasa hukum dan beberapa pengurus partai PDI-P Bitung. Selama kurang lebih dua jam, ia menjalani pemeriksaan intensif di ruang Gakkumdu Polres Bitung.
Kasi Humas Polres Bitung, IPTU Abdul Natip Anggai, menjelaskan bahwa pemeriksaan Mourits masih dalam kapasitas sebagai saksi. “Penyidik Gakkumdu mendalami keterangan dari Mourits Mantiri untuk memperjelas konteks orasi yang bersangkutan. Untuk saat ini, status beliau masih sebagai saksi,” ujar IPTU Abdul Natip Anggai kepada awak media.

Usai pemeriksaan, Mourits memberikan keterangan kepada media. Ia menyatakan siap menjalani proses hukum yang berlaku. “Sebagai warga negara yang baik, saya berkewajiban memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan sesuai dengan pertanyaan yang diajukan. Semua ini merupakan bagian dari upaya saya mendukung penegakan hukum yang adil dan transparan,” ucap Mourits.
Terkait dugaan penyampaian dalam orasi yang dianggap meresahkan masyarakat, Mourits mengaku akan mengikuti seluruh prosedur hukum, termasuk hasil gelar perkara yang rencananya akan dilakukan penyidik Gakkumdu dalam waktu dekat. “Kita serahkan sepenuhnya kepada pihak berwenang untuk menilai dan memproses sesuai aturan,” tambahnya.

Sementara itu, penyidik Gakkumdu memastikan bahwa mereka akan segera menggelar perkara untuk memperjelas dugaan pelanggaran yang terjadi. Gelar perkara ini bertujuan menentukan langkah hukum selanjutnya terhadap orasi Mourits Mantiri yang terekam dalam video dan viral di berbagai platform media sosial.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Gakkumdu belum memberikan keterangan lebih lanjut terkait kemungkinan perubahan status Mourits dari saksi menjadi tersangka. Namun, IPTU Abdul Natip Anggai menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kehadiran Mourits di Polres Bitung mendapatkan perhatian publik, termasuk dari para pendukungnya yang menyatakan dukungan penuh atas langkah kooperatif Ketua DPC PDI-P tersebut dalam menjalani proses hukum.