Manado – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Utara memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20 gram hasil pengungkapan kasus di Kabupaten Minahasa Tenggara. Pemusnahan dilakukan pada Senin (15/9) di kantor BNNP Sulut, Jalan 17 Agustus, Manado, dengan melibatkan berbagai pihak terkait.

Barang bukti tersebut disita dari dua tersangka berinisial ET, seorang perempuan yang diduga sebagai pemilik sabu, dan AF, laki-laki yang berperan sebagai kurir. Keduanya diamankan aparat pada Juni lalu dalam sebuah operasi penangkapan di kabupaten Minahasa Tenggara.

Plt. Kepala BNNP Sulut Octovina Pattikawa memimpin langsung proses pemusnahan yang juga dihadiri oleh unsur kepolisian, kejaksaan, serta Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Manado. Barang bukti dimusnahkan dengan cara dilarutkan dalam air bercampur deterjen, kemudian dibuang ke dalam saluran pembuangan.

Dari hasil pendalaman petugas, diketahui bahwa sabu tersebut dikirim dari Jakarta ke Manado melalui jasa ekspedisi. Diduga, jaringan ini memanfaatkan sistem pengiriman barang untuk mengelabui petugas dan menghindari pengawasan.

Pemusnahan barang bukti ini bukan hanya bentuk tanggung jawab hukum, tetapi juga sebagai pesan nyata bahwa BNNP Sulut serius memberantas narkoba hingga ke akar-akarnya. BNNP Sulut menyatakan akan terus memperkuat kerja sama dengan berbagai instansi serta meningkatkan pengawasan di titik-titik rawan penyelundupan narkotika di wilayah Sulawesi Utara.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *