Manado — Puluhan massa dari organisasi masyarakat adat Brigade Nusa Utara Indonesia menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Selasa (9/9). Dalam orasinya, mereka menuntut aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus dugaan mafia tanah yang selama ini dinilai merugikan masyarakat dan mencederai keadilan. Koordinator aksi, Stenly Sendouw, menyampaikan bahwa praktik mafia tanah di Sulut bukan hal baru. Ia menyebut, kasus-kasus seperti ini telah berlangsung selama bertahun-tahun namun belum banyak yang ditindaklanjuti secara tuntas oleh aparat penegak hukum. Aksi ini disebutnya sebagai bentuk tekanan moral agar institusi hukum berhenti tutup mata terhadap persoalan yang berdampak langsung pada hak masyarakat adat dan warga lokal.

“Ini suara rakyat yang resah karena lahan mereka diambil secara tidak sah, sementara pelaku bebas berkeliaran,” tegas Stenly.

Dalam aksi tersebut, perwakilan massa diterima langsung oleh Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara, Suwandi, bersama jajarannya. Mereka berdialog terkait perkembangan penanganan kasus dimaksud. Menanggapi aspirasi yang disampaikan, Asisten Intelijen Kejati Sulut, Marthen Tandi, menjelaskan bahwa pihak kejaksaan akan bertindak sesuai prosedur hukum acara pidana. Ia menegaskan, Kejati Sulut memiliki kewenangan untuk menuntut kasus yang telah melalui proses penyelidikan dan penyidikan oleh aparat kepolisian.

“Kami menunggu hasil penyidikan dari pihak berwenang. Jika sudah dilimpahkan, akan kami proses sesuai dengan mekanisme hukum yang berlaku,” ujar Marthen kepada demonstran.

Aksi berjalan tertib dan mendapat pengawalan aparat kepolisian. Meski demikian, massa menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga para pihak yang diduga terlibat dalam mafia tanah benar-benar diproses hukum secara transparan dan adil.

Kasus mafia tanah menjadi isu serius secara nasional. Presiden Prabowo Subianto dalam beberapa kesempatan telah menyatakan komitmen pemerintah untuk memberantas praktik ilegal yang dinilai sangat merugikan masyarakat dan mencederai kepastian hukum di bidang pertanahan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *