Manado — Satuan Polisi Pamong Praja Kota Manado kembali melakukan penertiban terhadap pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di area trotoar dan bahu jalan. Penertiban dilakukan dalam rangka mengembalikan fungsi trotoar sebagai jalur bagi pejalan kaki serta menjaga ketertiban dan keindahan tata kota.

Patroli penertiban kali ini menyasar sejumlah titik di wilayah Kecamatan Tikala hingga Kecamatan Mapanget, yang selama ini menjadi lokasi para pedagang untuk membuka lapak. Aktivitas jual beli tersebut kerap menyebabkan terganggunya arus lalu lintas yang berujung pada ketidaknyamanan para pengguna jalan.

Menurut anggota Satpol PP Kota Manado, Fence Timbuk, kegiatan penertiban telah menjadi agenda rutin selama beberapa bulan terakhir, seiring banyaknya aduan masyarakat yang merasa terganggu dengan aktivitas PKL yang menggunakan bahu jalan untuk berdagang.

“Para pedagang yang kedapatan berjualan di trotoar langsung kami beri teguran. Jika masih membandel, maka langkah tegas akan diambil, termasuk kemungkinan penyitaan barang dagangan,” ujar Timbuk.

Satpol PP menegaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk mencari nafkah. Namun, lokasi berjualan harus sesuai aturan dan tidak mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan pengguna jalan. Pemerintah Kota Manado juga terus mendorong pendekatan persuasif dan solusi jangka panjang, seperti relokasi ke area yang telah disediakan.

Penertiban ini sejalan dengan amanat Peraturan Daerah Kota Manado tentang Ketertiban Umum, serta mendukung visi pemerintah dalam menata wajah kota agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi semua pengguna jalan, terutama pejalan kaki.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *