Manado – Kepolisian Sektor Kawasan Bandara Sam Ratulangi Manado kembali menggagalkan upaya keberangkatan 14 warga Sulawesi Utara yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Para korban diamankan saat berada di ruang tunggu bandara pada Senin (8/9) pagi. Keempat belas orang tersebut berasal dari berbagai daerah di Sulawesi Utara, antara lain Bolaang Mongondow, Bitung, Minahasa, Manado, dan Minahasa Utara. Mereka rata-rata masih berusia muda, berkisar antara 19 hingga 30 tahun.

Kapolsek Kawasan Bandara Sam Ratulangi, Ipda Masry, mengungkapkan bahwa para korban direkrut oleh seorang teman yang kini sudah berada di Kamboja. Mereka dijanjikan pekerjaan sebagai admin judi online atau scammer dengan iming-iming gaji besar, yakni antara Rp10 juta hingga Rp15 juta per bulan. Seluruh biaya keberangkatan, mulai dari tiket pesawat, akomodasi, hingga pengurusan paspor dan visa, disebut ditanggung oleh pihak perekrut.

“Ada laporan dari keluarga yang merasa curiga dengan rencana keberangkatan mereka. Setelah kami lakukan pemeriksaan, benar ada indikasi kuat mereka akan dieksploitasi untuk aktivitas ilegal di luar negeri,” ujar Ipda Masry.

Sepanjang Maret hingga September 2025, Polsek Bandara Sam Ratulangi telah berhasil mencegah keberangkatan total 47 warga Sulawesi Utara yang diduga hendak diberangkatkan secara ilegal ke Kamboja melalui modus serupa. Kepolisian menyebut faktor ekonomi dan minimnya lapangan kerja menjadi pemicu utama maraknya kasus TPPO. Banyak anak muda tergiur oleh tawaran pekerjaan di luar negeri, tanpa menyadari risiko yang mengintai di baliknya.

“Modus TPPO makin beragam dan terselubung. Untuk itu kami mengimbau kepada masyarakat, terutama para orang tua, agar lebih memperhatikan dan mengawasi anak-anaknya. Jangan mudah percaya dengan tawaran kerja yang terlalu menggiurkan,” tegas Ipda Masry.

Kasus TPPO yang melibatkan pengiriman WNI ke Kamboja bukanlah hal baru. Laporan Migrant CARE dan Kementerian Luar Negeri RI menyebut bahwa Kamboja kini menjadi salah satu negara tujuan utama eksploitasi tenaga kerja WNI, khususnya dalam skema penipuan online dan perjudian ilegal. Setelah dilakukan pemeriksaan dan pendalaman, para korban rencananya akan dikembalikan ke pihak keluarga untuk mendapatkan pendampingan lebih lanjut. Kepolisian juga masih menelusuri pihak-pihak yang terlibat dalam perekrutan, termasuk jaringan yang berada di luar negeri.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *