Manado – Empat orang warga Kota Manado dijatuhi hukuman pidana kurungan selama satu bulan atau denda sebesar Rp10 juta subsider kurungan, usai terbukti bersalah membuang sampah sembarangan di Kecamatan Singkil. Keputusan dibacakan dalam sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang digelar langsung di tempat kejadian oleh Pengadilan Negeri Manado.
Hakim tunggal Ronald Massang yang memimpin persidangan menyatakan bahwa keempat terdakwa melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Manado Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah. Empat pelaku diketahui adalah Murni, Suparman Paputungan, Adam Pago, dan Heli. Dalam persidangan terungkap bahwa Adam, Suparman, dan Heli membuang sampah di pinggir jalan atas perintah Murni, yang merupakan atasan mereka. Aksi itu terekam kamera pengawas milik Pemerintah Kota Manado dan sempat viral di media sosial, bahkan dibagikan langsung oleh Wali Kota Manado, Andrei Angouw, melalui akun Facebook pribadinya.
Hakim Ronald Massang menyatakan bahwa sidang tipiring bertujuan memberi efek jera, sekaligus menegaskan komitmen penegakan hukum terhadap pelanggaran kebersihan lingkungan.
Sebagai bagian penegakan hukum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Manado terus melakukan operasi penertiban di berbagai titik. Masyarakat yang kedapatan melakukan pelanggaran akan langsung disidang di tempat.
“Penegakan aturan penting demi terwujudnya lingkungan yang bersih dan masyarakat yang taat hukum,” ujar Ronald.
Pemerintah Kota Manado berharap, upaya penegakan hukum ini dapat menciptakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga kebersihan lingkungan dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan daerah. Ke depan, Pemkot Manado juga berencana memperluas jangkauan pengawasan dan terus mendorong partisipasi publik dalam menjaga lingkungan.