Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Manado memulai sidang kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM). Sidang perdana yang digelar pada Jumat (29/8) itu diawali dengan pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum. Jaksa menyebut, kelima terdakwa yakni mantan Kepala BKAD Jefry Korengkeng, Asisten III Asiano Gammy Kawatu, Karo Kesra Fereydi Kaligis, Sekprov Steve Kepel, dan Ketua Sinode GMIM Hein Arina, diduga menyalahgunakan kewenangan dalam pengelolaan dana hibah tahun 2020–2023. Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), perbuatan tersebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp8,97 miliar dari total hibah Rp22,7 miliar.
Menanggapi dakwaan tersebut, kuasa hukum Hein Arina, Franklin Montolalu, menegaskan kliennya tidak pernah menerima aliran dana hibah secara pribadi.
“Tidak satu rupiah pun masuk ke rekening pribadi. Dana hibah itu digunakan untuk pelayanan jemaat, bukan untuk kepentingan terdakwa,” ujar Montolalu.
Ia juga mempersoalkan penyitaan dana Rp3,4 miliar oleh penegak hukum yang dinilai tidak sesuai prosedur. Menurutnya, dana tersebut bukan hasil tindak pidana korupsi dan penyitaannya tidak melibatkan izin dari Bank Indonesia.
Sidang yang dipimpin hakim ketua Achmad Peten Sili tersebut akan berlanjut pada Rabu, 10 September 2025, dengan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Manado.