Puluhan warga Kota Manado yang terjaring dalam operasi gabungan penertiban akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Persidangan terbuka digelar di Taman Kesatuan Bangsa, Kecamatan Wenang, Jumat (29/8). Sidang dipimpin hakim tunggal Ronald Masang dengan didampingi panitera serta penyidik pegawai negeri sipil Satpol-PP.
Dari 30 pelanggar yang seharusnya hadir, hanya 21 orang yang mengikuti persidangan di tempat, sementara sembilan lainnya absen. Para pelanggar terbukti melanggar sejumlah peraturan daerah. Empat orang dinyatakan melanggar Perda Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah, lima orang melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2021 terkait pengendalian minuman beralkohol, dan sisanya melanggar Perda Nomor 2 Tahun 2019 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum.
Beberapa kasus yang diadili antara lain pembuangan sampah secara sembarangan oleh petugas toko, pedagang yang berjualan di luar area, serta penjualan minuman keras tanpa izin. Hukuman yang dijatuhkan beragam, mulai dari kurungan singkat hingga denda jutaan rupiah, sesuai tingkat pelanggaran.
Kasat Pol-PP Manado, Michael Tandirerung, menegaskan sidang tipiring di tempat menjadi bukti keseriusan pemerintah menegakkan aturan daerah.
“Ini adalah penegakan hukum sekaligus peringatan keras. Masyarakat harus ikut aturan. Stop buang sampah sembarangan, jualan di lokasi yang dilarang, atau jual miras tanpa izin,” ujarnya.
Pemerintah Kota Manado berharap langkah penegakan hukum ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menjaga ketertiban dan kebersihan lingkungan.