Manado – Polda Sulawesi Utara menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus kebakaran kapal KM Barcelona V yang terjadi di perairan Talise pada Minggu, 20 Juli 2025 lalu. Insiden tragis ini menimbulkan korban jiwa serta kerugian besar, sehingga menarik perhatian publik dan aparat penegak hukum. Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Pol Eko Wimpiyanto, mengungkapkan bahwa selain nakhoda kapal yang terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka, kini penyidik menetapkan enam orang lainnya sebagai tersangka. Mereka terdiri dari tiga anak buah kapal (ABK) dan tiga orang dari pihak perusahaan operator kapal, PT Surya Pacific Indonesia.

“Ketujuh tersangka sudah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Kombes Pol Eko.

Diketahui para tersangka berinisial RSL, YSP, VBJ, dan PP yang merupakan ABK, serta THS, UAD, dan IO dari pihak perusahaan. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Kepolisian masih terus mendalami penyebab utama kebakaran yang menyebabkan kapal motor tersebut terbakar hebat. Sejumlah saksi dan bukti teknis telah dikumpulkan untuk memastikan ada tidaknya unsur kelalaian atau kesengajaan.

Sebelumnya, KM Barcelona V diketahui tengah berlayar membawa penumpang dari Kepulauan Talaud menuju Pelabuhan Manado ketika peristiwa kebakaran itu terjadi. Proses evakuasi berlangsung dramatis dan menelan korban jiwa. Upaya penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab pun terus berjalan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *