Minahasa – Polemik batas wilayah antara Pemerintah Kota Manado dan Pemerintah Kabupaten Minahasa kembali mencuat ke permukaan. Persoalan ini mencuat setelah pihak Kelurahan Paal 4, Kecamatan Tikala, Manado, memasang plang penanda tapal batas di area yang selama ini diklaim sebagai bagian dari Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa. Langkah tersebut memicu protes dari warga setempat serta Pemerintah Kabupaten Minahasa.

Salah satu reaksi tegas datang dari anggota DPRD Minahasa dari Fraksi Partai Gerindra, Daniel Pangemanan, yang langsung meninjau lokasi pemasangan. Ia mengecam keras tindakan sepihak itu dan menyebutnya sebagai tindakan yang cacat hukum. Menurut Pangemanan, penentuan batas wilayah seharusnya mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 1988, yang secara jelas menetapkan bahwa kawasan tersebut masuk dalam wilayah administratif Desa Tikela, Kecamatan Tombulu, Kabupaten Minahasa.
“Ini tidak hanya menyalahi aturan, tapi juga meresahkan masyarakat dan berpotensi merugikan Kabupaten Minahasa,” ujar Pangemanan.
Senada, Camat Tombulu Santhi Lengkong menyayangkan tindakan dari pihak Kelurahan Paal 4. Ia menegaskan bahwa masalah ini sudah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Minahasa dan menghasilkan kesepakatan untuk segera mencabut plang tersebut.

Sebagai tindak lanjut, Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Minahasa dijadwalkan akan melakukan pencabutan terhadap tanda batas yang telah dipasang, demi meredam potensi konflik di masyarakat serta menjaga ketertiban wilayah.
Polemik batas wilayah antara Manado dan Minahasa bukan hal baru. Namun, para pihak diharapkan dapat menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum dan administrasi yang sesuai, tanpa memicu konflik sosial yang lebih luas.