Manado – Provinsi Sulawesi Utara resmi mengantongi izin pengelolaan 30 blok Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Republik Indonesia. Izin pengelolaan merupakan strategi pemerintah dalam melegalkan aktivitas pertambangan rakyat di daerah, sekaligus memberikan perlindungan hukum bagi para penambang lokal.

Hal ini disampaikan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus, dalam kuliah umum di Universitas Sam Ratulangi belum lama ini. Yulius membeber awalnya pemprov mengajukan 232 blok, namun yang disetujui sebanyak 30 blok.

“Jika satu blok WPR memiliki luas sekitar 100 hektar, dengan 30 blok yang diizinkan, total lahan pertambangan rakyat yang legal mencapai 3.000 hektar. Ini sebuah langkah besar. Sulut patut bersyukur,” ujar Selvanus.

Lebih lanjut, Gubernur menekankan bahwa WPR tak hanya soal legalitas semata. Kebijakan ini dibuat agar para penambang dapat bekerja secara mandiri, dengan tetap tunduk pada prinsip tanggung jawab lingkungan dan tata kelola yang baik. Penambang wajib memenuhi kewajiban seperti membayar pajak daerah serta berada dalam pengawasan pemerintah.

“Dengan adanya izin WPR, para penambang punya kepastian hukum dan legalitas usaha. Tetapi mereka juga harus bertanggung jawab, harus menjaga lingkungan dan berkontribusi untuk pendapatan daerah,” tambah Yulius.

Sebagai informasi, Wilayah Pertambangan Rakyat merupakan area yang secara khusus ditetapkan pemerintah untuk kegiatan pertambangan skala kecil oleh masyarakat lokal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. WPR bertujuan mendorong pemberdayaan ekonomi masyarakat sekaligus menghindari praktik tambang ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan dan konflik sosial.

Dengan adanya 30 blok WPR di Sulut, diharapkan pertambangan rakyat akan tumbuh secara berkelanjutan dan profesional, dengan tetap memerhatikan aspek lingkungan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *