Manado – Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara meluncurkan program Keringanan Merah Putih, yang memberikan insentif fiskal berupa keringanan pajak kendaraan bermotor bagi masyarakat. Program ini disambut antusias oleh warga, terbukti dari membludaknya wajib pajak di berbagai kantor UPTD Samsat, khususnya di kota Manado. Program Keringanan Merah Putih dilaksanakan mulai Agustus hingga September 2025, sebagai bagian dari inisiatif pemerintah provinsi Sulawesi Utara untuk membantu masyarakat memulihkan kondisi ekonomi sekaligus mendorong kepatuhan pajak daerah.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Utara, June Silangen, menjelaskan bahwa program ini dilaksanakan bukan hanya untuk meringankan beban masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak kendaraan, tetapi juga untuk menggenjot pendapatan daerah dari sektor pajak.
“Kami berharap dengan adanya insentif ini, masyarakat lebih terdorong untuk menyelesaikan kewajibannya. Ini adalah bentuk kepedulian pemerintah kepada rakyat, apalagi dalam momen kemerdekaan,” ujar Silangen.
Program Keringanan Merah Putih menawarkan berbagai bentuk keringanan yang cukup signifikan, diantaranya:
1. Diskon 50% Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk masa pajak tahun 2024 ke bawah
2. Diskon 12,5% PKB dan 35% Opsen PKB untuk kendaraan yang tidak memiliki tunggakan sebelum 5 Januari 2025
3. Pembebasan 100% denda PKB
4. Pembebasan tarif pajak progresif bagi kendaraan atas nama yang sama
5. Pembebasan denda SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan) untuk tahun 2024 ke bawah

Kantor UPTD Samsat Manado, yang berlokasi di Kelurahan Tanjung Batu, menunjukkan lonjakan signifikan jumlah wajib pajak yang datang mengurus pembayaran. Antrian terlihat sejak pagi hingga siang hari di lantai dua kantor pelayanan. Salah satu warga yang datang mengaku terbantu dengan adanya kebijakan ini.
“Saya langsung datang begitu tahu ada diskon pajak. Ini sangat meringankan, apalagi dalam situasi ekonomi saat ini,” tuturnya.
Data Bapenda Sulut, hanya dalam satu hari layanan, yakni Senin (11/8), penerimaan pajak kendaraan bermotor mencapai lebih dari Rp200 juta. Angka ini jauh melampaui pendapatan harian rata-rata ketika tidak ada program keringanan.
June menambahkan bahwa hingga pertengahan Agustus, realisasi pajak kendaraan bermotor di Sulut telah mencapai 51% dari target tahunan, yaitu Rp357 miliar. Dengan respons positif dari masyarakat, pihaknya optimistis target tersebut bisa tercapai hingga akhir tahun. Selain berfungsi sebagai stimulus fiskal, program ini juga diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak tepat waktu. Pemerintah daerah pun terus menggencarkan sosialisasi melalui berbagai saluran, termasuk media sosial, spanduk, dan informasi langsung di kantor Samsat.
Program Keringanan Merah Putih menjadi bukti bahwa momentum kemerdekaan dapat dimanfaatkan tidak hanya sebagai perayaan simbolik, tetapi juga sebagai langkah nyata pemerintah dalam membantu masyarakat serta memperkuat penerimaan daerah yang nantinya akan kembali ke masyarakat dalam bentuk pembangunan dan pelayanan publik.