Manado,— Pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) tahun ajaran 2025/2026 di Kota Manado mulai bergulir. Di tingkat Sekolah Dasar Negeri (SDN), pelaksanaan SPMB mengacu pada petunjuk teknis dari Dinas Pendidikan Kota Manado yang menitikberatkan pada pemerataan akses pendidikan berbasis zonasi. Salah satu sekolah yang sudah menerapkan sistem ini adalah SD Negeri 11 Manado yang terletak di Jalan Sarapung, Kecamatan Wenang.
Sekolah ini telah menetapkan proporsi kuota penerimaan siswa baru dengan pembagian dominan pada jalur domisili sebanyak 80 persen. Dari total 28 kursi yang tersedia untuk satu rombongan belajar, sebanyak 22 kursi diperuntukkan khusus bagi anak-anak yang berdomisili di zona terdekat sekolah. Sementara itu, jalur afirmasi mendapat alokasi 15 persen atau 4 kursi, dan jalur mutasi hanya 5 persen atau 2 kursi.

Prioritaskan Lingkungan Sekitar
SD Negeri 11 Manado mencatat bahwa sistem ini dirancang untuk mengakomodasi anak-anak yang tinggal di wilayah sekitar sekolah. Adapun cakupan zonasi jalur domisili untuk sekolah ini meliputi empat kelurahan terdekat, yakni Wenang Utara, Lawangirung, Mahakeret Timur, dan Mahakeret Barat.
Penetapan zonasi ini dianggap sebagai upaya memaksimalkan asas keadilan dan efisiensi dalam layanan pendidikan dasar. Dengan memprioritaskan calon siswa dari lingkungan terdekat, sekolah dapat menjamin keterjangkauan jarak dan meminimalisir beban transportasi bagi orang tua.

Pendaftaran Melalui Sistem Digital
Seluruh proses pendaftaran SPMB 2025 telah difasilitasi secara daring. Para orang tua atau wali calon siswa diminta untuk mengakses laman resmi pendaftaran di spmb.manadokota.go.id. Di situs ini, calon peserta dapat mengunggah dokumen persyaratan, memilih sekolah tujuan sesuai zonasi, serta memantau perkembangan status pendaftaran.
Veronika Laberu, selaku panitia pelaksana SPMB 2025 di SD Negeri 11 Manado, menjelaskan bahwa sistem online ini dihadirkan untuk meningkatkan transparansi dan mengurangi intervensi dalam proses seleksi. Ia menegaskan bahwa pendaftaran akan berlangsung hingga 25 Juni 2025.
“Kami mengikuti sepenuhnya juknis dari Dinas Pendidikan Kota Manado. Jalur domisili mendapat porsi 80 persen dari total kuota. Sistem online memudahkan orang tua untuk mendaftar dari rumah tanpa perlu antre di sekolah,” terang Veronika Laberu saat ditemui di ruang pendaftaran SDN 11 Manado.

Validasi Dokumen dan Kriteria Jalur
Masing-masing jalur penerimaan memiliki kriteria yang harus dipenuhi. Pada jalur domisili, dokumen seperti Kartu Keluarga (KK) menjadi dasar utama untuk menentukan zonasi. Sistem akan secara otomatis membaca alamat dan mencocokkannya dengan peta zonasi yang telah ditetapkan Dinas Pendidikan.
Jalur afirmasi diperuntukkan bagi anak-anak dari keluarga kurang mampu atau berkebutuhan khusus. Calon siswa pada jalur ini wajib melampirkan dokumen pendukung seperti Kartu Indonesia Pintar (KIP), surat keterangan disabilitas dari dokter, atau surat keterangan dari instansi sosial.
Sementara jalur mutasi diberikan kepada anak-anak dari keluarga yang mengalami perpindahan tugas kerja antar daerah, terutama bagi pegawai negeri atau anggota TNI/Polri. Dokumen mutasi orang tua menjadi syarat mutlak untuk mengakses jalur ini.

Antusiasme Orang Tua dan Tantangan Lapangan
Sejak dibuka beberapa hari lalu, sistem pendaftaran sudah mulai diakses oleh banyak orang tua. Antusiasme tinggi tampak dari volume akses harian di situs SPMB. Di ruang pelayanan SDN 11 Manado, panitia tetap bersiaga untuk membantu orang tua yang mengalami kesulitan teknis.
Meskipun berbasis online, sejumlah kendala teknis masih ditemui. Beberapa orang tua mengaku kesulitan mengunggah dokumen karena jaringan internet tidak stabil. Panitia menyediakan bantuan teknis langsung di sekolah untuk membantu proses pendaftaran.
Ibu Astrid Luntungan, salah satu orang tua calon siswa, mengapresiasi penerapan sistem online ini namun berharap agar pemerintah memperkuat akses internet khususnya di wilayah pinggiran.
“Saya sudah daftarkan anak saya dari rumah. Agak lambat saat upload dokumen, tapi untung ada bantuan teknis di sekolah. Mudah-mudahan sistem ini semakin disempurnakan tahun depan,” kata Astrid.

Peran Aktif Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Manado, Drs. Atto Bulo, dalam konferensi pers sebelumnya menyampaikan bahwa SPMB tahun ini diatur ketat agar sesuai prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Pemerintah kota mengembangkan sistem zonasi ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk menjamin hak setiap anak memperoleh pendidikan berkualitas tanpa terkendala akses. Dinas juga melakukan evaluasi harian terhadap data pendaftar dan kesiapan sekolah.
“Kami pastikan tidak ada permainan kuota. Semua berbasis data. Kami sudah integrasikan sistem ini dengan data kependudukan dari Disdukcapil. Jadi domisili anak akan diverifikasi secara digital,” ujar Atto Bulo.

Distribusi Merata dan Pencegahan Sekolah Favorit
Kebijakan zonasi ini juga dimaksudkan untuk mencegah penumpukan siswa di sekolah-sekolah yang dianggap favorit. Pemerintah menginginkan distribusi siswa yang merata ke seluruh SD Negeri di Kota Manado sehingga kualitas pendidikan bisa setara di berbagai wilayah.
SDN 11 Manado sendiri termasuk salah satu sekolah dasar yang memiliki reputasi baik di Kecamatan Wenang. Keberadaan guru-guru berpengalaman dan lokasi yang strategis menjadikan sekolah ini sering menjadi pilihan utama orang tua.
Namun, dengan sistem zonasi, anak-anak dari luar zona tidak lagi bisa langsung diterima kecuali memenuhi kriteria jalur afirmasi atau mutasi.

Transparansi dan Publikasi
Seluruh proses seleksi SPMB 2025 akan diumumkan secara terbuka melalui situs resmi. Sekolah tidak diperkenankan melakukan seleksi tambahan di luar sistem. Data penerimaan akan dicantumkan lengkap dengan asal zona masing-masing calon siswa.
Veronika Laberu menambahkan bahwa pihak sekolah telah membentuk tim pengawasan yang bekerja sama dengan Komite Sekolah dan perwakilan dari Dinas Pendidikan. Tim ini bertugas mengawasi proses seleksi agar tidak terjadi praktik titipan atau manipulasi data.
“Semua transparan. Tidak bisa lagi ada oknum yang coba-coba menitipkan nama. Semua diproses melalui sistem dan diverifikasi berlapis,” tegas Veronika.

Imbauan untuk Orang Tua
Dinas Pendidikan Kota Manado mengimbau agar para orang tua tidak memaksakan anak untuk memilih sekolah di luar zona. Penerapan zonasi dirancang bukan untuk membatasi pilihan, tetapi untuk memperkuat sistem pendidikan berbasis komunitas.
Dengan anak-anak belajar di lingkungan tempat tinggal mereka, keterlibatan keluarga dalam pendidikan juga diharapkan lebih tinggi. Guru dan orang tua bisa lebih mudah berkomunikasi dan berkolaborasi dalam membentuk karakter siswa.
Di sisi lain, orang tua diminta untuk segera melengkapi dokumen sebelum masa pendaftaran ditutup. Pendaftaran akan resmi ditutup pada 25 Juni 2025 pukul 23.59 WITA.

Upaya Pemerataan dan Harapan Masa Depan
SPMB tahun ini menjadi indikator penting untuk mengukur kesiapan Kota Manado dalam membangun sistem pendidikan dasar yang inklusif dan adil. Masyarakat diharapkan dapat mendukung penuh kebijakan ini demi masa depan generasi muda.
SD Negeri 11 Manado menjadi salah satu contoh pelaksanaan juknis SPMB yang konsisten. Dengan kapasitas 28 kursi dan sistem seleksi berbasis digital, sekolah ini membuka harapan baru bagi siswa dari lingkungan sekitar untuk mendapatkan akses pendidikan dasar yang layak.
Pelaksanaan SPMB 2025 di SD Negeri 11 Manado menjadi gambaran nyata komitmen pemerintah dalam menerapkan sistem pendidikan yang merata dan transparan. Penerapan kuota jalur domisili sebesar 80 persen menjadi langkah strategis untuk memastikan anak-anak mendapatkan pendidikan yang dekat, aman, dan terjangkau.
Selama proses berlangsung, pengawasan akan terus dilakukan oleh Dinas Pendidikan dan masyarakat diharapkan turut terlibat aktif. Harapannya, model ini dapat menjadi standar dalam penerimaan siswa baru di tahun-tahun mendatang.