Manado, — Proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus berjalan. Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara telah memeriksa sebanyak 38 saksi, termasuk di antaranya para pejabat struktural dan sejumlah pimpinan media lokal. Penyidikan kasus ini masuk pada anggaran tahun 2023 hingga 2024 yang kini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan dana kerja sama media dan belanja jasa komunikasi publik.
Direktur Kriminal Khusus Polda Sulut, Kombes Pol Winardi Prabowo, menegaskan bahwa pihaknya saat ini masih menunggu hasil audit resmi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui besaran kerugian negara dalam kasus ini. Tanpa hasil audit tersebut, penyidik belum dapat menetapkan tersangka secara resmi.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap 38 saksi dari berbagai pihak, termasuk pimpinan media. Saat ini, kami menunggu hasil audit kerugian negara oleh BPKP. Jika hasil itu menyatakan adanya kerugian negara, maka kami akan segera menetapkan tersangka,” kata Kombes Pol Winardi Prabowo kepada wartawan di Mapolda Sulut.

Dugaan Penyimpangan Dana Publikasi dan Kerja Sama Media
Kasus ini bermula dari laporan yang diterima Polda Sulut pada awal tahun 2024 terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pada program kerja sama media, produksi konten publikasi, dan belanja jasa informasi publik lainnya di Diskominfo Sulut. Beberapa item pengeluaran disebut tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan diduga ada markup harga.
Sumber dari lingkungan internal Pemprov Sulut menyebutkan bahwa anggaran belanja jasa publikasi pada tahun 2023 meningkat signifikan dibanding tahun-tahun sebelumnya. Namun, realisasi di lapangan dinilai tidak sebanding dengan nilai kontrak kerja sama. Sejumlah media yang dikontrak disebut tidak aktif menayangkan konten sesuai ketentuan, dan sebagian kegiatan produksi konten dilakukan secara fiktif.

Pemeriksaan Intensif Terhadap Pejabat dan Mitra Media
Pemeriksaan terhadap puluhan saksi mencakup sejumlah pejabat Diskominfo, mulai dari kepala dinas, sekretaris, bendahara, hingga staf pelaksana teknis. Tidak hanya internal dinas, penyidik juga memanggil pihak eksternal yang terlibat dalam proyek, seperti pemilik media massa, wartawan senior, hingga perwakilan perusahaan penyedia jasa digital.
Pemeriksaan terhadap pimpinan media menjadi sorotan karena sebagian besar dari mereka disebut menerima alokasi dana kerja sama dalam jumlah yang cukup besar. Polisi menelusuri apakah dana yang dikucurkan benar-benar digunakan sesuai perjanjian kerja atau terdapat manipulasi laporan dan dokumen pendukung.
Salah satu pimpinan media lokal yang enggan disebutkan namanya mengakui telah dipanggil penyidik beberapa waktu lalu. Ia menyatakan bahwa medianya memang menerima kerja sama dari Diskominfo, namun semua kewajiban telah dilaksanakan sesuai kontrak. Ia pun menyambut baik proses hukum ini demi transparansi dan keadilan.
“Saya sudah memberikan semua dokumen kerja sama dan laporan tayang ke penyidik. Kami tidak merasa bersalah karena kami bekerja sesuai kontrak,” ujarnya kepada wartawan.

Pengawasan Dana Publik Diperketat
Kasus ini menambah deretan dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam dua tahun terakhir. Keterlibatan pejabat dinas dalam pengelolaan anggaran publik yang tidak transparan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Lembaga pengawasan keuangan daerah juga turut menyuarakan perlunya peningkatan sistem akuntabilitas pada setiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD).
Ketua Lembaga Pemantau Keuangan Negara (LPKN) Sulut, Irvan Sarundajang, mengapresiasi langkah cepat Ditreskrimsus Polda Sulut dalam menangani laporan masyarakat. Ia menekankan bahwa pengelolaan dana publikasi dan belanja jasa komunikasi harus dilakukan secara akuntabel dan transparan karena menyangkut informasi publik dan opini masyarakat.
“Publikasi pemerintah bukan hanya soal tayangan semata, tapi bagian dari pendidikan masyarakat. Maka, jika terjadi penyimpangan, apalagi fiktif, itu sangat berbahaya. Kami mendukung aparat mengusut tuntas dan menindak yang terbukti bersalah,” ujar Irvan.

Menunggu Kepastian dari BPKP
Proses audit oleh BPKP menjadi kunci utama dalam mengungkap besaran kerugian negara. Hasil audit tersebut akan menjadi dasar kuat bagi penyidik dalam menjerat pihak-pihak yang bertanggung jawab secara hukum. Tanpa audit tersebut, penyidik belum bisa melangkah ke tahap penetapan tersangka.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Perwakilan BPKP Sulawesi Utara, M. Iqbal Rahman, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima permintaan audit dari Polda Sulut dan kini sedang melakukan pendalaman. Ia menyatakan bahwa proses audit investigatif ini membutuhkan waktu karena menyangkut data keuangan yang cukup kompleks.
“Kami sudah berkoordinasi dengan penyidik dan saat ini sedang mengumpulkan dokumen serta melakukan klarifikasi. Proses ini perlu kehati-hatian dan bukti pendukung yang kuat,” ungkap Iqbal kepada media.

Kasus Serupa Pernah Terjadi
Pakar hukum pidana Universitas Sam Ratulangi, Dr. Jefry Lontoh, menyebut bahwa kasus dugaan korupsi di sektor komunikasi publik bukan hal baru. Di beberapa daerah, modus serupa pernah terungkap, di mana dana kerja sama media atau publikasi kegiatan pemerintah dijadikan celah untuk mengalirkan uang secara ilegal melalui proyek fiktif atau penggelembungan anggaran.
Menurutnya, penyidik harus bekerja ekstra cermat dalam mengungkap bukti karena dokumen kerja sama media sering kali berbentuk digital dan sulit diverifikasi secara fisik. Namun, jika ditemukan adanya manipulasi dokumen dan penggunaan anggaran yang tidak sesuai, hal itu cukup kuat untuk menyeret pihak-pihak terkait ke meja hijau.
“Korupsi di sektor komunikasi publik sering terjadi karena pengawasan yang lemah dan sulitnya mengukur output secara kuantitatif. Tapi jika ditemukan fiktif atau tidak sesuai spesifikasi kontrak, itu sudah memenuhi unsur pidana,” jelas Dr. Lontoh.

Harapan Publik terhadap Penegakan Hukum
Masyarakat Sulawesi Utara kini menaruh perhatian besar terhadap kasus ini. Mereka berharap penegak hukum bisa bekerja secara profesional dan tidak tebang pilih dalam menangani kasus-kasus korupsi. Sejumlah aktivis antikorupsi bahkan menyerukan kepada Polda Sulut agar transparan dalam setiap perkembangan proses hukum, termasuk siapa saja yang telah diperiksa dan potensi tersangka yang akan diumumkan.
Ketua Forum Transparansi Sulut, Benny Wulur, mengatakan bahwa masyarakat perlu mendapatkan informasi yang jelas agar tidak terjadi spekulasi liar. Ia juga menegaskan bahwa siapapun yang terbukti terlibat, termasuk pihak luar dinas, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.
“Jangan berhenti hanya di internal dinas. Kalau ada media atau pihak luar yang terlibat dalam praktek korup, harus ditindak. Ini tentang kepercayaan publik terhadap institusi,” tegas Benny.

Menanti Babak Baru
Kasus dugaan korupsi di Dinas Komunikasi dan Informatika Sulut menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam membongkar praktik penyelewengan dana publik yang selama ini kerap terjadi secara senyap. Proses pemeriksaan yang telah dilakukan terhadap 38 saksi menunjukkan keseriusan penyidik dalam mengurai jejaring kasus ini. Namun, semua mata kini tertuju pada hasil audit BPKP yang akan menjadi titik balik dalam pengungkapan kasus ini.
Penetapan tersangka yang berbasis pada audit kerugian negara akan menjadi langkah awal untuk menegakkan hukum dan menciptakan efek jera. Masyarakat berharap proses ini berjalan tanpa tekanan politik dan intervensi pihak manapun. Keadilan harus ditegakkan agar kepercayaan publik terhadap institusi pemerintahan dan aparat penegak hukum tetap terjaga.