Manado — Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Yulius Selvanus Mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur tawaran pekerjaan ilegal di luar negeri, menyusul maraknya masalah human traficking dan kerja paksa yang melibatkan Warga Negara Indonesia (WNI) asal Sulut. Langkah tersebut disampaikan Gubernur Yulius Selvanus saat rapat paripurna Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Sulut di Kantor DPRD Provinsi Sulut, Manado, Jumat (13/6/2025).

Dua Warga Sulut Meninggal Dunia di Kamboja
Sejak awal tahun 2025, terdapat dua Warga Negara Indonesia asal Sulawesi Utara yang dilaporkan meninggal saat bekerja di Kamboja. Kejadian tersebut menjadi peringatan penting mengenai risiko dan bahaya yang tengah terjadi apabila masyarakat memilih untuk mencari pekerjaan di luar negeri tanpa prosedur yang resmi.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut, dua orang yang meninggal tersebut merupakan laki-laki yang diberangkatkan secara ilegal dan kemudian terjebak di tengah masalah perbudakan manusia dan kerja paksa.
Gubernur Yulius Selvanus menjelaskan, “Dua peristiwa kematian yang terjadi di Kamboja merupakan masalah kemanusiaan yang harus diberantas. Saya meminta masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergoda iming-iming pekerjaan yang tampak mudah dan bergaji fantastis, tapi justru melibatkan proses ilegal dan melawan hukum.”

Penipuan Online Mengancam Keamanan Pekerja
Selain masalah perbudakan dan kerja paksa, permasalahan yang tengah terjadi juga terkait penggunaan tenaga kerja Indonesia, termasuk dari Sulut, untuk melakukan tindak pidana penipuan online atau online scam. Dalam beberapa tahun terakhir, terjadi peningkatan jumlah WNI yang diberangkatkan secara ilegal dan kemudian dipekerjakan di pusat-pusat penipuan online yang melibatkan proses phishing, scamming, dan tindak pidana lain yang melawan undang-undang.
Menurut Gubernur, Indonesia juga tengah menghadapi masalah yang cukup luas mengenai perjanjian kerja luar negeri. Dalam proses penempatan tenaga kerja, Indonesia saat ini tidak memiliki perjanjian resmi dengan empat negara di Asia, yaitu Kamboja, Myanmar, Laos, dan Vietnam.
“Ini terjadi karena memang perjanjian kerja antara Indonesia dan keempat negara tersebut tidak ada. Makanya, proses pengirimannya menjadi ilegal dan tak terkontrol, sehingga para tenaga kerja Indonesia, termasuk yang berasal dari Sulut, lebih rentan dieksploitasi, diberlakukan tidak manusiawi, dan terjebak di tengah masalah pidana yang merugikan bangsa dan masyarakat”, ujar Gubernur.

Langkah Pemerintah Mengantisipasi Masalah Pekerja Ilegal
Pemerintah Provinsi Sulut tengah mengambil langkah tegas untuk menangani masalah tersebut. Dalam Rapat Paripurna RTRW, Gubernur juga menyampaikan bahwa saat ini tengah disiapkan sekitar 300 tenaga kerja yang memenuhi syarat dan memenuhi prosedur resmi untuk diberangkatkan ke luar negeri, khususnya Jepang.
Prosedur yang diberlakukan lebih matang dan memenuhi standar kerja yang manusiawi, sehingga diharapkan para tenaga kerja Indonesia dapat bekerja di luar negeri dengan lebih tenang, mendapatkan perlindungan, dan upah yang sesuai.
“Saat ini kami tengah menyiapkan sekitar 300 tenaga kerja yang memenuhi syarat dan memenuhi prosedur untuk diberangkatkan ke Jepang. Dengan prosedur yang sesuai dan diawasi pemerintah, diharapkan para tenaga kerja dapat mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan keluarga, tanpa harus terjebak masalah dan menjadi korban human traficking”, kata Gubernur Yulius Selvanus.

Perlunya Sinergi Antar-Pemangku Kepentingan
Gubernur juga menyampaikan pentingnya kerja sama dan sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum. Dalam proses pencegahan, pemerintah membutuhkan koordinasi yang matang dari instansi terkait, seperti Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Kantor Imigrasi, Dinas Tenaga Kerja, kepolisian, dan juga TNI.
Selain itu, peran masyarakat juga penting untuk melawan proses penyelundupan manusia, sehingga masalah tersebut dapat diberantas hingga akar-akarnya.
“Diperlukan sinergi dan kerja sama yang luas, mulai dari pemerintah, instansi terkait, aparat penegak hukum, hingga masyarakat. Masyarakat juga harus lebih peka dan melapor jika menemukan indikasi penyelundupan manusia atau proses rekrutmen tenaga kerja ilegal”, tegas Gubernur.

Mengoptimalkan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
Selain pencegahan, Gubernur juga memastikan bahwa pemerintah tengah melakukan upaya untuk memberikan perlindungan maksimal kepada tenaga kerja Indonesia yang tengah mencari nafkah di luar negeri. Dalam prosesnya, pemerintah juga akan melibatkan Kementerian Luar Negeri, Kementerian Ketenagakerjaan, dan perwakilan Indonesia di luar negeri, sehingga perlindungan dapat berjalan lebih maksimal.
“Ini merupakan kewajiban pemerintah untuk melindungi setiap warganya, termasuk yang tengah mencari pekerjaan di luar negeri. Dengan koordinasi yang matang, perlindungan dan pengawasan dapat berjalan lebih maksimal dan proses migrasi kerja juga lebih manusiawi”, ujar Gubernur Yulius Selvanus.

Mengedukasi Masyarakat Mengenai Risiko Pekerjaan Ilegal
Selain aspek pencegahan dan perlindungan, Gubernur juga meminta masyarakat untuk lebih cerdas dan matang saat mencari pekerjaan. Masyarakat harus lebih memahami risiko yang dapat terjadi apabila diberangkatkan secara ilegal. Dalam proses tersebut, calon tenaga kerja juga diminta untuk selalu mencari informasi yang resmi, melakukan pendaftaran sesuai prosedur, dan melapor apabila menemukan proses yang melawan prosedur yang tengah diberlakukan.
Gubernur Yulius Selvanus menyampaikan, “Saya meminta masyarakat lebih waspada dan mencari informasi yang lengkap sebelum menerima sebuah pekerjaan di luar negeri. Jangan mudah terbujuk rayuan gaji besar, tapi kemudian malah menjadi masalah dan korban dari proses human traficking.”

Langkah Ke Depan dan Harapan Gubernur
Berdasarkan instruksi Gubernur, Pemerintah Provinsi Sulut tengah melakukan koordinasi lebih luas dengan instansi terkait, yaitu Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Luar Negeri, Kepolisian, dan Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian dan keamanan kerja bagi masyarakat Sulut yang mencari pekerjaan di luar negeri.
Selain itu, Gubernur juga meminta masyarakat untuk melapor apabila menemukan proses rekrutmen yang melawan prosedur atau melibatkan tindak pidana.
“Saya meminta masyarakat lebih aktif melapor jika menemukan proses yang melawan prosedur atau tindak pidana terkait penempatan tenaga kerja. Dengan kerja sama yang lebih luas, masalah human traficking dapat diberantas dan masyarakat dapat mencari pekerjaan yang lebih manusiawi dan sesuai prosedur”, tegas Gubernur.