Manado – Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Rio Dondokambey, memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Sulawesi Utara pada Rabu pagi (23/4/2025) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) kepada Sinode Gereja Masehi Injili Minahasa (GMIM) pada periode 2020-2023. Sebelumnya, lima tersangka telah ditahan terkait kasus ini, yang diduga merugikan negara hampir Rp9 miliar dari total dana hibah sebesar Rp21,5 miliar.

Penyelidikan Terhadap Kasus Dana Hibah GMIM
Penyidik Polda Sulawesi Utara semakin intensif dalam mendalami kasus dugaan korupsi yang melibatkan dana hibah dari Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM. Kasus ini mencuat setelah adanya laporan tentang penyalahgunaan dana hibah yang diberikan kepada GMIM selama periode 2020-2023. Dalam proses penyelidikan, pihak kepolisian telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan terhadap mereka. Meskipun sejumlah figur penting telah diperiksa sebelumnya, termasuk Ketua DPRD Sulut Andi Silangen, Direktur Utama Bank SulutGo Revino Pepah, dan mantan Gubernur Sulut Olly Dondokambey, penyidik terus memanggil pihak-pihak lain yang terlibat dalam penggunaan dana hibah tersebut untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Pada Rabu pagi, Rio Dondokambey yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi Pemuda Sinode GMIM, memenuhi panggilan penyidik Tipikor Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan. Keikutsertaannya dalam proses ini merupakan bagian dari upaya penyidik untuk menggali informasi lebih dalam terkait aliran dana hibah yang diterima oleh GMIM serta dugaan penyalahgunaan yang terjadi. Dondokambey tiba di Mapolda Sulut sekitar pukul 10.00 WITA dan hanya didampingi oleh staf khusus pribadinya. Menurut pengamatan wartawan yang hadir, Dondokambey langsung memasuki ruang Subdit III Tipikor Polda Sulut untuk menjalani pemeriksaan yang berlangsung sekitar beberapa jam.

Pemeriksaan Rio Dondokambey dan Reaksi Media
Setelah menjalani pemeriksaan, Rio Dondokambey memberikan keterangan singkat kepada wartawan yang telah menunggunya di luar ruang pemeriksaan. Dia membenarkan bahwa pemeriksaan yang dijalaninya terkait dengan dana hibah yang diterima oleh Sinode GMIM, namun dia menegaskan bahwa dirinya hanya memberikan keterangan sebagai saksi. Dalam pernyataannya, Dondokambey menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam tindakan yang dapat merugikan negara. Meski begitu, ia mengaku akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan dan siap untuk memberikan keterangan lebih lanjut jika diperlukan.
Hingga Kamis sore (24/4/2025), belum ada pernyataan resmi dari pihak Polda Sulut terkait hasil pemeriksaan Dondokambey. Para wartawan yang menunggu di luar Mapolda Sulut mencoba mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai statusnya, namun pihak kepolisian memilih untuk tidak memberikan komentar lebih jauh. Keputusan Polda Sulut untuk tidak memberikan pernyataan resmi memperlihatkan betapa sensitifnya proses pemeriksaan ini, mengingat banyaknya pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk para pejabat tinggi di pemerintahan daerah dan lembaga terkait lainnya.

Kerugian Negara dan Penggunaan Dana Hibah
Kasus ini melibatkan dana hibah sebesar Rp21,5 miliar yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi Sulut kepada Sinode GMIM selama tiga tahun anggaran, yakni 2020 hingga 2023. Dari total dana hibah tersebut, penyidik mencatat adanya kerugian negara yang diperkirakan hampir mencapai Rp9 miliar. Kerugian ini diduga terjadi akibat adanya penyalahgunaan dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan kemanusiaan yang berkaitan dengan Sinode GMIM. Penyelidikan terhadap kasus ini telah mengungkap beberapa aliran dana yang tidak jelas penggunaannya, serta ketidaksesuaian antara laporan penggunaan dana dengan bukti-bukti yang ada.
Selain itu, beberapa pejabat yang terlibat dalam pengelolaan dana hibah ini juga telah diperiksa, dan ada indikasi bahwa aliran dana tersebut digunakan untuk kepentingan pribadi atau tujuan yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Pihak kepolisian pun tidak menutup kemungkinan akan ada tersangka baru dalam kasus ini, mengingat masih ada sejumlah pihak yang harus dimintai keterangan lebih lanjut. Pihak Polda Sulut juga berencana untuk memanggil lebih banyak saksi yang terkait dengan proses pencairan dan penggunaan dana hibah ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang ikut bertanggung jawab atas penyalahgunaan dana tersebut.

Implikasi Hukum dan Tindak Lanjut
Penyidik Polda Sulut menyatakan bahwa meskipun sudah ada lima orang yang ditahan sebagai tersangka, mereka akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus ini dan memanggil pihak-pihak lain yang dianggap memiliki keterkaitan. Proses hukum terhadap Rio Dondokambey dan sejumlah saksi lainnya diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai sejauh mana penyalahgunaan dana hibah ini terjadi dan siapa saja yang bertanggung jawab. Keberlanjutan penyelidikan ini menjadi sorotan publik mengingat peran penting yang dimainkan oleh para tokoh daerah yang terlibat, serta dampak yang ditimbulkan terhadap integritas pengelolaan dana publik di Sulawesi Utara.
Jika terbukti ada tindakan korupsi, maka penyalahgunaan dana hibah ini bisa berujung pada tindakan hukum yang lebih serius. Pihak kepolisian, Kejaksaan, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diharapkan dapat berkolaborasi untuk mengungkap kasus ini secara menyeluruh. Bagi masyarakat Sulawesi Utara, kasus ini menjadi pembelajaran penting mengenai pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah serta keuangan daerah, terutama yang bersumber dari anggaran pemerintah. Apapun hasil dari proses pemeriksaan ini, diharapkan dapat menegakkan keadilan dan memberikan efek jera terhadap praktik korupsi di masa mendatang.