Mantan Gubernur Sulawesi Utara dua periode, Olly Dondokambey, memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut pada Senin (21/4/2025). Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Pemprov Sulut) ke Sinode GMIM yang terjadi dalam rentang waktu 2020 hingga 2023, saat dirinya masih menjabat sebagai kepala daerah. Pemeriksaan berlangsung selama lebih dari empat jam.

Politisi Senior PDIP dan Juga Mantan Gubernur Sulawesi Utara Diperiksa Polda Sulut
Olly Dondokambey, politisi senior PDIP dan mantan Gubernur Sulawesi Utara yang memimpin selama dua periode, menjadi sorotan publik setelah memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Ditreskrimsus Polda Sulut. Ia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi atas dugaan penyelewengan dana hibah yang disalurkan ke lembaga keagamaan Sinode Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) sepanjang tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Olly tiba di Markas Polda Sulut pada pukul 10.33 WITA. Mengenakan kemeja putih dan celana panjang gelap, ia tampak tenang saat memasuki kawasan pemeriksaan. Tidak ada pendampingan dari tim kuasa hukum atau rombongan partai, kecuali dari seorang sekretaris pribadinya. Wartawan yang telah menunggu sejak pagi hari hanya mendapat jawaban singkat ketika menanyakan kedatangannya. “Saya diperiksa soal dana hibah ke Sinode GMIM waktu saya masih Gubernur,” ujar Olly singkat sambil terus melangkah ke ruang pemeriksaan.

Diperiksa Sebagai Saksi Atas Dugaan Penyelewengan Dana Hibah GMIM
Kasus ini berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mencurigai adanya penyimpangan dalam penggunaan dana hibah dari APBD Pemprov Sulut kepada Sinode GMIM selama tiga tahun berturut-turut. Dana hibah yang digelontorkan tersebut mencapai puluhan miliar rupiah, namun berdasarkan hasil penyelidikan dan penghitungan sementara dari penyidik Polda Sulut, terdapat indikasi kerugian negara yang diperkirakan mendekati Rp9 miliar.

Menurut informasi dari sumber internal di lingkungan Polda Sulut, alur pencairan dan penggunaan dana hibah tersebut tidak sepenuhnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Beberapa dokumen pertanggungjawaban diduga fiktif, dan terdapat pengalihan penggunaan dana untuk keperluan yang tidak relevan dengan maksud pemberian hibah.

Pemeriksaan Berlangsung Tertutup di ruang pemeriksaan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut
Pemeriksaan terhadap Olly Dondokambey berlangsung tertutup dan cukup intensif. Di dalam ruang pemeriksaan Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Sulut, mantan Gubernur itu dicecar lebih dari 30 pertanyaan oleh tim penyidik. Pertanyaan tersebut berfokus pada proses pengajuan dan pencairan dana hibah, mekanisme penyaluran dari Biro Kesra Pemprov Sulut ke Sinode GMIM, serta kemungkinan adanya intervensi atau pengaruh langsung dari pimpinan daerah dalam keputusan pemberian dana tersebut.

Sumber internal menyebutkan bahwa penyidik juga menampilkan sejumlah bukti transaksi dan dokumen administratif dalam sesi pemeriksaan untuk dikonfirmasi langsung kepada Olly. Ia diminta menjelaskan apakah dirinya mengetahui alur distribusi dana hibah dan siapa saja yang terlibat dalam proses pencairan.

Lima Orang Telah Ditetapkan Sebagai Tersangka
Sebelumnya, Polda Sulut telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah ini. Mereka terdiri dari pejabat di lingkungan Pemprov Sulut, pengurus aktif di Sinode GMIM, serta satu orang mantan bendahara program. Nama-nama tersangka hingga kini masih dirahasiakan penyidik demi kelancaran proses penyidikan lebih lanjut.

Namun demikian, berdasarkan informasi yang dihimpun dari berbagai sumber, kelima tersangka tersebut berperan dalam pengurusan proposal, pengesahan laporan pertanggungjawaban fiktif, serta diduga ikut menikmati aliran dana yang seharusnya digunakan untuk kegiatan keagamaan dan sosial kemasyarakatan. Para tersangka kini telah menjalani pemeriksaan intensif dan dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tipikor, termasuk Pasal 2 dan 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.

Penyelidikan Dimulai Sejak Akhir 2023 Hingga 2025
Penyelidikan kasus ini mulai dirintis sejak akhir 2023 setelah BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) kepada aparat penegak hukum. Indikasi awal adanya penyelewengan langsung ditindaklanjuti dengan permintaan keterangan dari sejumlah pejabat Pemprov dan pengurus GMIM. Memasuki awal tahun 2024, Ditreskrimsus mulai mengumpulkan bukti-bukti pendukung berupa dokumen keuangan, laporan penggunaan hibah, serta melakukan klarifikasi lapangan terhadap proyek-proyek yang dibiayai dari dana hibah tersebut.

Pada awal Maret 2025, penyidik telah meningkatkan status penanganan menjadi penyidikan dan menetapkan lima tersangka. Olly Dondokambey baru dimintai keterangan pada April 2025 karena posisinya sebagai pejabat tinggi negara yang memerlukan prosedur khusus dan pemanggilan resmi.

Tanggapan Olly Dondokambey Mengenai Penyelewengan Dana Hibah GMIM
Meskipun diperiksa sebagai saksi, keterlibatan Olly menjadi perhatian utama karena ia merupakan kepala daerah saat dana hibah dicairkan dan disalurkan ke GMIM. Kepada wartawan, Olly tidak banyak bicara. Ia hanya menegaskan bahwa dirinya kooperatif dan menghormati proses hukum. “Saya hadir sebagai warga negara yang taat hukum. Kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya singkat saat keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 14.45 WITA.

Sementara itu, tim kuasa hukum Olly yang dihubungi terpisah menyatakan bahwa klien mereka siap mengikuti semua tahapan proses hukum, termasuk jika nantinya diminta hadir kembali untuk memberikan keterangan tambahan. Mereka juga menyatakan kepercayaan penuh bahwa klien mereka tidak terlibat langsung dalam proses teknis penggunaan dana hibah.

Polda Sulut masih Terus Mengembangkan Kasus Dana Hibah GMIM
Hingga saat ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Sulut masih terus mengembangkan kasus ini. Beberapa saksi tambahan dari Biro Kesra, BPKAD, hingga pejabat eselon lainnya tengah dijadwalkan untuk diperiksa. Polda Sulut juga berencana menggelar gelar perkara lanjutan untuk memperkuat konstruksi hukum dan kemungkinan adanya penambahan tersangka.

Pihak kepolisian juga membuka opsi untuk menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) guna melakukan audit investigatif lanjutan. Hal ini penting untuk menelusuri ke mana dana hibah itu sebenarnya mengalir, serta mencari bukti adanya aliran dana kepada pihak-pihak yang tidak berhak.

Kasus dugaan korupsi dana hibah ke Sinode GMIM menjadi satu dari sekian kasus yang tengah disorot publik di Sulawesi Utara menjelang tahun politik. Olly Dondokambey sendiri, meskipun tidak lagi menjabat sebagai Gubernur, masih memiliki pengaruh kuat dalam dinamika politik lokal maupun nasional.

Di sisi lain, Sinode GMIM sebagai lembaga penerima hibah menyatakan kesiapannya untuk membuka semua data dan informasi yang diperlukan demi mendukung proses hukum yang adil dan transparan. Sekretaris Umum Sinode GMIM, Pdt. JH Wenas, dalam keterangannya menyebutkan bahwa GMIM menghormati proses hukum dan siap bekerja sama sepenuhnya dengan pihak kepolisian.

Masyarakat sipil dan sejumlah LSM anti-korupsi juga mengapresiasi langkah Polda Sulut yang dinilai cukup progresif dalam mengusut kasus ini. Mereka berharap agar pengusutan tidak hanya berhenti pada level teknis tetapi juga menyasar pada aktor-aktor strategis yang selama ini tidak tersentuh hukum.

Dengan perkembangan ini, publik kini menantikan bagaimana kelanjutan proses hukum terhadap para tersangka dan apakah nantinya akan muncul nama-nama baru dalam pusaran kasus ini, termasuk dari kalangan elit pemerintahan yang dulu berada dalam lingkaran kekuasaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *