Manado, — Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan dan serap aspirasi di masa reses, Komisi XIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melakukan kunjungan kerja ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Manado di Tuminting, Sulawesi Utara, Jumat (11/4). Kunjungan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI, Andreas Hugo Pereira, bersama sejumlah anggota Komisi XIII lainnya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari kunjungan kerja reses Komisi XIII DPR RI masa persidangan kedua tahun sidang 2024-2025 yang difokuskan di wilayah Sulawesi Utara. Selain meninjau kondisi fisik dan operasional Lapas, rombongan Komisi XIII juga menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan perwakilan dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.

Menelusuri Lapas yang Penuh Tantangan
Peninjauan dimulai dari bagian luar hingga ke dalam kompleks Lapas. Andreas Hugo Pereira dan rombongan menyaksikan langsung bagaimana kondisi fisik bangunan yang sudah tua dan memerlukan perhatian serius. Menurutnya, peremajaan bangunan menjadi kebutuhan mendesak demi menjamin keamanan dan kenyamanan, baik bagi para warga binaan maupun petugas pemasyarakatan.
“Kami melihat langsung kondisi Lapas Tuminting ini. Bangunannya sudah tua, struktur fisiknya memerlukan perbaikan dan peremajaan agar dapat memenuhi standar pemasyarakatan modern,” ujar Andreas dalam keterangannya kepada media usai kunjungan.
Dalam peninjauan tersebut, anggota Komisi XIII juga berinteraksi dengan petugas Lapas dan warga binaan untuk mendengar secara langsung kondisi layanan dan fasilitas pemasyarakatan yang tersedia. Andreas menegaskan bahwa upaya pembenahan tidak hanya menyangkut infrastruktur, tetapi juga harus menyentuh aspek pembinaan dan perlindungan hak-hak dasar narapidana.

RDP Bahas Persoalan Strategis Pemasyarakatan dan Keimigrasian
Usai melakukan peninjauan lapangan, kegiatan dilanjutkan dengan rapat dengar pendapat antara Komisi XIII DPR RI dan jajaran Kanwil Ditjen PAS serta Kanwil Ditjen Imigrasi. Dalam rapat yang digelar secara tertutup ini, sejumlah isu strategis dibahas, mulai dari tantangan kelebihan kapasitas penghuni Lapas, ketersediaan sumber daya manusia, hingga koordinasi antara instansi pemasyarakatan dan keimigrasian di daerah.
Menurut Andreas, pertemuan ini sangat penting untuk menyatukan pemahaman serta memperkuat sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam membangun sistem pemasyarakatan dan keimigrasian yang lebih baik dan berorientasi pada pelayanan publik.
“Komisi XIII sangat concern terhadap kondisi lembaga pemasyarakatan dan keimigrasian di daerah. Kita ingin memastikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal, meskipun menghadapi berbagai keterbatasan,” tambahnya.

Harapan Perubahan dari Pusat untuk Daerah
Dalam kunjungannya ke Sulawesi Utara, Komisi XIII DPR RI berharap rekomendasi yang dihasilkan dapat menjadi dasar untuk langkah-langkah strategis pemerintah pusat, khususnya Kementerian Hukum dan HAM, dalam meningkatkan kualitas layanan pemasyarakatan dan keimigrasian di daerah.
Selain itu, rombongan DPR juga menyoroti pentingnya alokasi anggaran yang memadai dalam APBN untuk mendukung pembangunan ulang atau revitalisasi Lapas-Lapas tua seperti di Tuminting, serta penguatan sistem pembinaan yang humanis dan berbasis hak asasi manusia.
Kunjungan kerja Komisi XIII DPR RI ke Lapas Kelas II A Manado menjadi momentum penting untuk mendorong perbaikan sistem pemasyarakatan di Sulawesi Utara. Dengan adanya pengawasan langsung dari parlemen, diharapkan perhatian terhadap kondisi Lapas dan pelayanan keimigrasian di daerah akan semakin meningkat, demi terwujudnya sistem hukum yang adil, manusiawi, dan berdaya guna bagi seluruh rakyat Indonesia.