Manado – Proses hukum terkait dugaan korupsi dana hibah Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus menunjukkan perkembangan signifikan. Selasa, 8 April 2025, mantan Wakil Gubernur Sulawesi Utara periode 2015–2024, Steven Kandouw, diperiksa oleh tim penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulut.

Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik Subdit Tipikor Mapolda Sulut, mulai siang hingga malam hari. Kandouw dimintai keterangan selama hampir 11 jam penuh, sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana hibah GMIM tahun anggaran 2020 hingga 2023.

Steven Kandouw, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua Bidang Pembangunan Sumber Daya dan Diakonia Sinode GMIM periode 2022–2027, dicecar penyidik dengan puluhan pertanyaan mendalam terkait proses penyaluran, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana hibah miliaran rupiah tersebut.

“Saya diperiksa sebagai saksi dan ditanya banyak hal terkait dana hibah GMIM,” ujar Kandouw saat diwawancarai awak media usai pemeriksaan.

Latar Belakang Kasus

Pemeriksaan terhadap mantan orang nomor dua di Sulut ini merupakan bagian dari kelanjutan penyidikan dalam kasus dugaan penyimpangan dana hibah dari Pemprov Sulut kepada GMIM yang terjadi dalam rentang tahun 2020 hingga 2023.

Polda Sulut sebelumnya telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus ini. Dari hasil penyidikan, ditemukan dugaan kuat bahwa dana hibah tersebut tidak dikelola sesuai prosedur hukum, serta telah disalahgunakan untuk kepentingan pribadi, kelompok, bahkan diduga untuk korporasi. Nilai kerugian negara pun disebut mencapai hampir Rp9 miliar.

Pernyataan Tegas Kapolda Sulut

Kapolda Sulut, Irjen Pol Roycke Harry Langie, dalam konferensi persnya menegaskan bahwa proses penyidikan masih terus berjalan secara intensif. Ia pun membuka kemungkinan adanya penambahan tersangka baru seiring pendalaman bukti dan keterangan dari para saksi.

“Kami menemukan indikasi bahwa penganggaran, penggunaan, dan pertanggungjawaban dana hibah dilakukan tidak sesuai peraturan perundang-undangan. Tindakan ini melanggar hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara,” tegas Irjen Roycke.

Kapolda juga menyebutkan, pihaknya akan bekerja secara profesional dan transparan, tanpa pandang bulu terhadap siapa pun yang diduga terlibat dalam pusaran korupsi dana hibah ini.

Siapa Saja yang Terlibat?

Meski Polda belum mempublikasikan identitas lima tersangka secara resmi, informasi yang berkembang di lingkungan internal GMIM dan Pemprov Sulut menyebutkan sejumlah nama pejabat struktural hingga pengurus lembaga keagamaan disebut-sebut telah diperiksa.

Pemeriksaan terhadap Steven Kandouw menjadi titik penting dalam penyidikan, mengingat posisinya yang strategis di Pemprov Sulut selama dua periode serta perannya dalam kepengurusan sinode GMIM.

Apa Selanjutnya?

Pihak penyidik menyatakan akan kembali memanggil sejumlah pihak terkait dalam waktu dekat. Proses penyidikan akan difokuskan pada penelusuran aliran dana hibah, mekanisme pencairan, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan dana.

Kandouw sendiri menyatakan siap memberikan keterangan lanjutan bila dibutuhkan dan mengaku menghormati proses hukum yang sedang berlangsung.

“Saya percaya hukum akan berjalan dengan adil dan sesuai fakta,” kata Kandouw dengan nada tenang.

Kasus dugaan korupsi dana hibah GMIM yang melibatkan pejabat tinggi dan tokoh gereja ini menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara. Masyarakat berharap agar proses penyidikan tidak hanya menyasar pelaku di level bawah, tetapi juga membongkar tuntas alur kebijakan dan pertanggungjawaban keuangan yang melibatkan dana publik untuk kepentingan keagamaan.

Polda Sulut menyatakan komitmennya dalam mengusut kasus ini hingga tuntas demi menegakkan supremasi hukum dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum dan lembaga keagamaan.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *