Manado – Proses Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) periode 2025–2030 ternyata belum sepenuhnya selesai. Meski hasil rekapitulasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut telah menetapkan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay sebagai pasangan gubernur dan wakil gubernur terpilih, pasangan calon nomor urut 2, Elly Lasut dan Hanny Pajouw, masih mempertahankan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).

Menanggapi hal tersebut, Yulius Selvanus bersama Victor Mailangkay bertolak ke Jakarta pada Sabtu pagi (6/1/2025) untuk memenuhi panggilan MK. Kehadiran mereka bertujuan untuk menghadiri sidang pendahuluan terkait perkara PHP yang telah diregistrasi MK. Pasangan Selvanus–Mailangkay berkomitmen untuk mengajukan diri sebagai pihak terkait guna mempertahankan kemenangan mereka dalam Pilkada Sulut.

Selvanus Tegaskan Kesiapan Hadapi Perkara di MK

Saat ditemui di Bandara Sam Ratulangi, Manado, sebelum keberangkatannya ke Jakarta, Yulius Selvanus memberikan pernyataan tegas kepada awak media. Ia menyatakan bahwa pihaknya siap menghadapi proses hukum di MK dengan penuh tanggung jawab.

“Kami menghormati proses hukum ini dan akan hadir untuk memberikan pembelaan terbaik. Kami percaya bahwa hasil Pilkada Sulut telah mencerminkan suara rakyat. Kami tidak akan mundur dan akan memperjuangkan mandat yang telah diberikan oleh masyarakat Sulawesi Utara,” ujar Selvanus didampingi Victor Mailangkay.

Ia juga mengimbau masyarakat Sulawesi Utara untuk tetap tenang dan menyerahkan proses penyelesaian perkara ini kepada pihak-pihak yang berwenang. “Kami mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga ketenangan dan menghormati hukum. Percayalah, kebenaran akan terungkap dalam proses ini,” tambahnya.

Gugatan PHP yang Kontroversial

Permohonan PHP yang diajukan oleh pasangan Elly Lasut dan Hanny Pajouw menjadi perhatian publik setelah sebelumnya sempat diinformasikan akan dicabut. Namun, dalam perkembangan terbaru, gugatan tersebut tetap dilanjutkan hingga diregistrasi oleh MK.

Gugatan ini didasarkan pada dugaan adanya kecurangan dalam proses rekapitulasi suara di beberapa wilayah Sulut. Pasangan nomor urut 2 itu mengklaim bahwa ada indikasi pelanggaran administratif yang memengaruhi hasil akhir Pilkada.

Sidang pemeriksaan pendahuluan oleh Majelis Hakim MK dijadwalkan berlangsung mulai 8 hingga 16 Januari 2025. Pada tahap ini, MK akan memeriksa legalitas dan validitas dokumen yang diajukan para pihak sebelum melanjutkan ke tahap pembuktian.

Dinamika Politik Sulut Memanas

Situasi politik di Sulawesi Utara menjadi semakin dinamis dengan adanya proses gugatan ini. Para pendukung masing-masing pasangan calon diminta untuk tidak terprovokasi dan tetap menjaga kondusivitas daerah. Pihak kepolisian dan TNI telah meningkatkan pengamanan di beberapa titik strategis untuk mengantisipasi potensi kericuhan.

Pengamat politik lokal, Dr. Frits Mantiri, mengatakan bahwa situasi ini menunjukkan bagaimana dinamika demokrasi di Sulut semakin matang. “Keberadaan gugatan PHP di MK menjadi bagian dari proses demokrasi yang sehat. Yang penting, semua pihak harus tetap menghormati mekanisme hukum yang berlaku dan tidak membuat kegaduhan yang dapat merugikan masyarakat,” ujarnya.

Langkah Selanjutnya

Bagi pasangan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay, sidang di MK merupakan langkah penting untuk mengukuhkan kemenangan mereka secara hukum. Sementara itu, bagi pasangan Elly Lasut dan Hanny Pajouw, gugatan ini adalah kesempatan terakhir untuk mempertanyakan hasil Pilkada yang mereka anggap tidak adil.

Dengan waktu sidang yang terbatas, semua pihak diharapkan dapat memberikan argumentasi yang kuat dan bukti yang valid untuk mendukung klaim masing-masing. Keputusan final dari MK akan menjadi penentu apakah pasangan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay dapat segera dilantik sebagai pemimpin baru Sulawesi Utara atau apakah Pilkada Sulut akan memasuki babak baru yang lebih kompleks.

Harapan Masyarakat

Masyarakat Sulawesi Utara berharap proses ini dapat segera selesai dengan adil dan transparan. Ketegangan yang muncul akibat gugatan ini diharapkan tidak mengganggu stabilitas sosial dan ekonomi daerah yang terus berkembang.

“Yang kami harapkan hanya pemimpin yang benar-benar dipercaya rakyat. Apa pun hasilnya, kami ingin semua berjalan damai,” ujar Marni Tulung, seorang warga Manado.

Keputusan akhir dari MK akan menjadi babak penentu dalam sejarah Pilkada Sulawesi Utara 2025, yang tidak hanya berdampak pada peta politik lokal tetapi juga mencerminkan kualitas demokrasi di Indonesia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *