radiodigitalmanado.co.id – Empat tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan replacement rambu suar di Pulau Mahoro, Kabupaten Sitaro, resmi ditahan dan dibawa ke Lapas Tewaan, Kota Bitung, pada Rabu (4/12). Para tersangka diangkut menggunakan dua mobil tahanan milik Kejaksaan Negeri Bitung untuk menghindari potensi gangguan selama proses pemindahan.

Para tersangka yang masing-masing berinisial TM, MCL, IL, dan KU, diduga kuat terlibat dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,63 miliar. TM diketahui berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), MCL sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), IL sebagai pelaksana pekerjaan, dan KU bertindak sebagai tim teknis PPK dalam proyek tersebut.

Proyek Fiktif, Dana Cair 100 Persen
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Bitung, Yadyn Palembangan, dalam keterangan persnya mengungkapkan hasil penyidikan menunjukkan bahwa keempat tersangka tidak melaksanakan proyek pembangunan rambu suar sebagaimana direncanakan. Meski proyek tersebut fiktif, anggaran proyek tetap dicairkan secara penuh sebesar Rp1,63 miliar dari Kantor Distrik Navigasi Bitung.

“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka tidak melaksanakan pekerjaan fisik apa pun terkait proyek ini, namun seluruh anggaran dicairkan hingga 100 persen,” ungkap Yadyn.

Yadyn menambahkan, tindakan para tersangka tidak hanya melanggar aturan pengelolaan keuangan negara, tetapi juga secara langsung merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.

Sanksi Berat Menanti
Keempat tersangka kini menghadapi ancaman hukuman berat. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, mereka terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga seumur hidup. Selain itu, mereka juga diwajibkan mengganti kerugian keuangan negara sebesar kerugian yang ditimbulkan dalam kasus ini.

“Kami akan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan yang berlaku. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang terbukti korupsi,” tegas Yadyn.

Proses Pemindahan dengan Pengawalan Ketat
Pemindahan para tersangka ke Lapas Tewaan dilakukan dengan pengawalan ketat oleh aparat keamanan. Dua mobil tahanan yang digunakan untuk mengangkut para tersangka meninggalkan kantor Kejaksaan Negeri Bitung sekitar pukul 14.00 WITA.

Masyarakat setempat berharap penanganan kasus ini dapat menjadi pelajaran agar tidak ada lagi penyalahgunaan anggaran negara, khususnya yang berkaitan dengan pembangunan infrastruktur di daerah terpencil seperti Pulau Mahoro.

Proyek pembangunan replacement rambu suar ini sejatinya bertujuan untuk meningkatkan navigasi pelayaran di sekitar Pulau Mahoro. Namun, dengan adanya kasus ini, kebutuhan penting tersebut masih belum terealisasi, sehingga berdampak pada keselamatan pelayaran di wilayah tersebut.

Kejaksaan Negeri Bitung berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, termasuk mengejar potensi keterlibatan pihak lain yang mungkin turut berperan dalam praktik korupsi ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *