radiodigitalmanado.co.id – Memasuki masa tenang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara bersama sejumlah instansi terkait, seperti Satpol PP, kepolisian, dan TNI, melakukan patroli pemantauan sekaligus penertiban alat peraga kampanye (APK) dan atribut kampanye lainnya. Langkah tegas ini dilakukan pada Minggu dinihari (25/11) di berbagai wilayah di Sulawesi Utara untuk memastikan suasana masa tenang berlangsung kondusif dan bebas dari pelanggaran kampanye.

Ketua Bawaslu Sulut, Ardiles Mewoh, memimpin langsung kegiatan pemantauan yang menyasar sejumlah lokasi strategis, seperti Kota Manado, Kota Bitung, dan Kabupaten Minahasa Utara. Berdasarkan pantauan di lapangan, tim gabungan bergerak menyusuri jalan-jalan utama, pusat keramaian, hingga kawasan pemukiman untuk menertibkan APK yang masih terpasang.

“Kami berharap semua peserta Pilkada dan pendukungnya dapat mencabut APK mereka secara mandiri. Masa tenang adalah waktu bagi pemilih untuk merenungkan pilihan tanpa gangguan aktivitas kampanye,” ujar Ardiles.

Penertiban di Tiga Wilayah Strategis

Penertiban awal yang dilakukan di Kota Manado mencakup penghapusan baliho besar di jalan protokol, stiker di tempat umum, hingga spanduk yang masih terpajang di fasilitas umum. Di Kota Bitung, tim fokus pada lokasi pasar dan kawasan pelabuhan yang menjadi pusat pergerakan warga. Sementara di Minahasa Utara, penertiban difokuskan pada area dekat kantor pemerintahan dan pemukiman padat penduduk.

APK yang masih ditemukan langsung diturunkan oleh petugas. Dalam prosesnya, Bawaslu juga mendokumentasikan pelanggaran untuk dijadikan bahan evaluasi serta dasar rekomendasi jika ditemukan indikasi pelanggaran serius.

“Semua atribut kampanye yang terpasang di fasilitas umum atau lokasi yang dilarang undang-undang sudah kami tertibkan. Namun, kami tetap mengapresiasi peserta yang secara mandiri menurunkan atributnya tanpa menunggu tindakan dari petugas,” tambah Ardiles.

Imbauan kepada Pendukung Paslon

Ardiles juga mengimbau kepada seluruh warga dan pendukung pasangan calon (paslon) untuk mematuhi aturan masa tenang. “Kami mengingatkan kepada semua pihak, baik peserta Pilkada maupun pendukungnya, bahwa aktivitas kampanye dalam bentuk apa pun dilarang selama tiga hari masa tenang. Mari kita jaga suasana damai ini bersama-sama.”

Bawaslu menegaskan bahwa masa tenang bukan hanya tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi juga semua elemen masyarakat. Masyarakat diharapkan tidak tergoda oleh upaya politik uang atau bentuk kampanye terselubung lainnya.

Pengawasan Berkelanjutan

Selama tiga hari masa tenang, Bawaslu bersama instansi terkait akan terus melakukan patroli dan pemantauan. Selain memeriksa sisa APK yang mungkin luput dari penertiban, patroli juga bertujuan mencegah praktik-praktik pelanggaran lainnya, seperti pembagian sembako, penyebaran materi kampanye secara terselubung, atau tindakan intimidasi terhadap pemilih.

“Kami berkomitmen untuk menciptakan masa tenang yang benar-benar bebas dari pelanggaran, sehingga proses demokrasi berjalan sesuai aturan,” tegas Ardiles.

Dukungan Masyarakat Diperlukan

Masyarakat di Sulawesi Utara diharapkan berperan aktif melaporkan jika menemukan pelanggaran di sekitar mereka. Laporan bisa disampaikan melalui hotline Bawaslu atau langsung ke posko pengaduan terdekat.

Langkah tegas Bawaslu Sulut ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, termasuk organisasi masyarakat dan tokoh agama. Dengan upaya bersama, diharapkan proses Pilkada tahun ini berjalan lancar dan menghasilkan pemimpin yang benar-benar dipilih secara jujur dan adil oleh rakyat.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *