Sebanyak 118 warga desa Kolongan, kecamatan Talawaan, Kabupaten Minahasa Utara secara cuma-cuma mendapatkan sertifikat tanah Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang telah dikeluarkan oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
Sertifikat tanah yang dimiliki warga merupakan bentuk nyata kepemilikan hak atas tanah yang sah secara aturan.

Pemberian sertifikat tanah kepada warga merupakan hal penting bagi mereka untuk menunjukan kepemilikan sah yang bernilai.
Pemerintah desa setempat telah menyerahkan sertifikat tanah kepada warga beberapa waktu lalu.

“ Sesuai rencana dari BPN Sulawesi Utara, tahap pertama telah diserahkan seratus delapan belas sertipikat PTSL kepada warga,” ujar Adry Moningka kepala desa Kolongan, di Minahasa Utara pada Kamis (21/3/2024).
Ke-118 sertifikat yang diberikan kepada warga merupakan hasil dari proses pendataan pada tahun 2023 lalu.
Sertifikat yang telah dimiliki oleh warga selain memiliki nilai eknomi untuk dijaminkan di bank, juga dapat dijadikan sebagai alat bukti sah untuk mengahadapi permasalahan sengketa dan perselisihan.
Pemerintah desa setempat juga warga berharap program pertanahan itu masih tetap berlanjut, sehingga bidang tanah milik masyarakat di semua tempat di kolongan memiliki kepastian hukum yang sah.
“Sejumlah seratus delapan belas orang terima sertipikat diharapkan kedepannya program PTSL masih ada,” tutup Adry. (Rdm)