- Penetapan Undang-Undang Pemilu 1955
Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
- Pelaksanaan
29 September 1955 pemilihan anggota Parlemen
15 Desember 1955 pemilihan anggota Konstituante
- Jumlah Peserta Pemilu
Pemilu Anggota Parlemen, Peserta : 36 parpol, 34 ormas, dan 48 perorangan
Memperebutkan 260 kursi
Pemilu Anggota Konstituante : 39 parpol, 23 ormas, dan 29 perorangan
Memperebutkan 520 kursi
- Jumlah Pemilih Terdaftar : 43.104.464
Suara Sah DPR 37.785.299
Suara Sah Konstituante : 37.837.105