• Penetapan Undang-Undang Pemilu 1955

Undang-Undang Pemilu No. 7 Tahun 1953 tentang Pemilihan Anggota Konstituante dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat.

  • Pelaksanaan

29 September 1955 pemilihan anggota Parlemen

15 Desember 1955 pemilihan anggota Konstituante

  • Jumlah Peserta Pemilu

Pemilu Anggota Parlemen, Peserta : 36 parpol, 34 ormas, dan 48 perorangan

Memperebutkan 260 kursi

Pemilu Anggota Konstituante : 39 parpol, 23 ormas, dan 29 perorangan

Memperebutkan 520 kursi

  • Jumlah Pemilih Terdaftar : 43.104.464

Suara Sah DPR 37.785.299

Suara Sah Konstituante : 37.837.105

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *