Sebanyak 4 orang tersangka yang terlibat dalam kasus pengadaan alat Internet desa di kepulauan Sangihe, dilimpahkan ke polda sulawesi utara, baru-baru ini

Kasus dugaan korupsi ini adalah dalam proyek pengadaan alat internet, oleh dinas pemberdayaan masyarakat desa, di 101 desa di kepualauan Sangihe.

Pelimpahan kasus ini merupakan upaya pihak kepolisian polres sangihe, utuk menuntaskan kasus korupsi tersebut.

Kasus ini telah merugikan negara sebanyak 6 miliar rupiah, dengan rincian kerugian sebanyak 60 juta rupiah, pada setiap desa yang ada di sangihe, dalam proyek yang masuk pada tahun anggaran 2019 lalu tersebut.

Petugas kepolisian telah menetapkan 4 orang tersangka, dimana tiga orang tersangka adalah pihak penyedia barang atau alat internet desa, serta seorang mantan kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa kebupaten Sangihe.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *